Berkas Perkara Hary Tanoe Terkait Kasus SMS Ancaman Sudah Dilimpahkan ke Kejaksaan
Hary menjadi tersangka dugaan pengancaman melalui media elektronik terhadap Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas perkara dugaan ancaman melalui SMS terhadap jaksa Yulianto dengan tersangka Hary Tanoesoedibjo, ke Kejaksaan Agung pada Senin, 10 Juli 2017.
"Berkas perkara HT sudah dilimpahkan ke kejaksaan pada hari Senin, tanggal 10 Juli 2017 yang lalu," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Martinus Sitompul, melalui keterangan tertulis saat dikonfirmasi, Jumat (14/6/2017).
Menurut Martinus, saat ini jaksa tengah melakukan penelitian terhadap berkas perkara Hary Tanoe.
Hary menjadi tersangka dugaan pengancaman melalui media elektronik terhadap Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto.
Hary, yang juga Ketua Umum DPP Partai Perindo itu, dikenakan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) mengenai ancaman melalui media elektronik.
Ia dilaporkan Yulianto pada awal tahun 2016 lalu. Dalam kasus ini, Yulianto tiga kali menerima pesan singkat dari Hary Tanoe pada 5, 7, dan 9 Januari 2016.
Isinya yaitu, "Mas Yulianto, kita buktikan siapa yang salah dan siapa yang benar. Siapa yang profesional dan siapa yang preman. Anda harus ingat kekuasaan itu tidak akan langgeng. Saya masuk ke politik antara lain salah satu penyebabnya mau memberantas oknum-oknum penegak hukum yang semena-mena, yang transaksional yang suka abuse of power. Catat kata-kata saya di sini, saya pasti jadi pimpinan negeri ini. Di situlah saatnya Indonesia dibersihkan."
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.