Industri Garam Berhenti, Dua Kementerian Belum Berikan Penjelasan
Keran izin impor garam industri belum dibuka oleh pemerintah. Hal ini membawa dampak signifikan kepada industri.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keran izin impor garam industri belum dibuka oleh pemerintah. Hal ini membawa dampak signifikan kepada industri.
Sekretaris Jenderal DPP Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia (AIPGI), Cucu Sutara mengatakan dengan izin impor yang belum dibuka, akan menyebabkan industri berhenti.
"Ini akan sangat berpengaruh terhadap ketersediaan bahan baku, baik untuk industri maupun konsumsi. Akibatnya industri akan berhenti berproduksi karena ketiadaan bahan baku," ucap Cucu saat dikonfirmasi, Jumat (14/7/2017).
Sementara itu, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Oke Nurwan menuturkan belum keluarnya izin impor lantaran perintah undang-undang yang harus ada rekomendasi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
"Belum keluar ijin karena ada UU nomot 7/2016 yang mensyaratkan rekomendasi dari KKP," jelas Ode.
Hal berbeda, disampaikan Dirjen Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Brahmantya Satyamurti Poerwadi, mengatakan untuk izin semuanya ada ditangan Kementerian Perdagangan.
"Semua izin ada di Kementerian Perdagangan. Kita hanya untuk garam konsumsi. Kita di KKP hanya menjalankan bagaimana Permendag nomor 125 tahun 2015," singkat Brahmantya.