Mendes Ingatkan Anak Buah, Untuk Dapat WTP Tidak Perlu Genius
Mendes Eko Putro Sandjojo mengingatkan seluruh anak buahnya tidak lagi melakukan cara-cara penyuapan
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berkaca dari kasus suap terhadap pejabat BPK RI terkait dengan Pemberian Opini WTP di Kemendes PDTT TA 2016.
Mendes Eko Putro Sandjojo mengingatkan seluruh anak buahnya tidak lagi melakukan cara-cara penyuapan untuk bisa mendapatkan predikat WTP.
"Untuk mendapatkan WTP tidak perlu jenius, asal kita sesuai dengan waktunya ya harusnya WTP. Sebelumnya kita belum WTP karena banyak serah terima tidak dilaksanakan, proses tidak dicatat dengan baik. Sekarng kita dibantu BPKP dibantu sama semuanya, kita lakukan perbaikan," ucap Eko Putro, Jumat (14/7/2017) usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi, di Kuningan, Jakarta Selatan.
Diketahui Eko Putro hari ini diperiksa sebagai saksi di kasus suap terhadap pejabat BPK RI terkait dengan Pemberian Opini WTP di Kemendes PDTT TA 2016 untuk tersangka Rochmadi Sapto Giri (RSG) auditor BPK RI.
Ditanya lebih lanjut apakah dirinya mengetahui soal adanya uang setoran dari para Dirjen di Kemendes untuk disetorkan ke auditor BPK sebagai uang suap? Eko Putro mengaku tidak tahu.
"Soal uang saweran saya tahu dari media. Mereka tidak berani tanya soal kayak gitu karena mereka tahu semua kalau ada kayak gitu pasti saya tolak," katanya.
Atas kasus ini KPK telah menetapkan empat orang tersangka yakni, Irjen Kemendes PDTT, Sugito; Eselon III Kemendes PDTT, Jarot Budi Prabowo; serta dua Auditor BPK RI, Rochmadi Sapto Giri, dan Ali Sadli.
Sugito diduga menyuap Rochmadi Sapto Giri dan Ali Sadli sebesar Rp 240 juta, lewat Jarot Budi Prabowo agar Kemendes mendapat opini WTP dari BPK terkait laporan keuangan tahun 2016.
Atas perbuatannya, Sugito dan Jarot Budi Prabowo yang diduga sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) hurub b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 199 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Rochmadi Sapto Giri dan Ali Sadli yang diduga sebagai penerima suap, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.