Miryam Minta Perlindungan ke Pansus Angket KPK
"Intinya sama dengan surat dia (Miryam) kemarin cuma di bawahnya dia minta perlindungan"
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus korupsi proyek e-KTP Miryam S. Haryani ternyata sudah mengirimkan surat kepada Pansus Angket KPK. Dalam isi surat tersebut Miryam berharap agar mendapatkan perlindungan hukum dari Pansus Angket KPK.
"Intinya sama dengan surat dia (Miryam) kemarin cuma di bawahnya dia minta perlindungan," ujar anggota Pansus Angket KPK Irjen Pol Eddy Kusuma Wijaya, di gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Kamis (13/7/2017).
Eddy menjelaskan Miryam bisa meminta bantuan perlindungan melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Selain itu pihak kepolisian kata Eddy juga bisa membantu.
"Kan ada LPSK. Perlindungan itu ada yang dilakukan LPSK ada Polri," kata Eddy.
Mantan politisi Hanura itu berharap agar lembaga negara bisa melindunginya beserta keluarga. Miryam pun saat ini telah resmi menjadi tahanan KPK dan akan segera dipersidangkan.
"Ada perlindungan keluarganya, saksi saksi lain termasuk ke dia sendiri," jelas Eddy.