Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Miryam Minta Perlindungan ke Pansus Angket KPK

"Intinya sama dengan surat dia (Miryam) kemarin cuma di bawahnya dia minta perlindungan"

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Miryam Minta Perlindungan ke Pansus Angket KPK
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Miryam S Haryani 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus korupsi proyek e-KTP Miryam S. Haryani ternyata sudah mengirimkan surat kepada Pansus Angket KPK. Dalam isi surat tersebut Miryam berharap agar mendapatkan perlindungan hukum dari Pansus Angket KPK.

"Intinya sama dengan surat dia (Miryam) kemarin cuma di bawahnya dia minta perlindungan," ujar anggota Pansus Angket KPK Irjen Pol Eddy Kusuma Wijaya, di gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Kamis (13/7/2017).

Eddy menjelaskan Miryam bisa meminta bantuan perlindungan melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Selain itu pihak kepolisian kata Eddy juga bisa membantu.

"Kan ada LPSK. Perlindungan itu ada yang dilakukan LPSK ada Polri," kata Eddy.

Mantan politisi Hanura itu berharap agar lembaga negara bisa melindunginya beserta keluarga. Miryam pun saat ini telah resmi menjadi tahanan KPK dan akan segera dipersidangkan.

"Ada perlindungan keluarganya, saksi saksi lain termasuk ke dia sendiri," jelas Eddy.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas