Formappi: DPR RI Lalai Kewajiban Utama
Lucius Karus menyebut negara dan masyarakat Indonesia melakukan hal sia-sia dengan menggaji para anggota DPR RI.
Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus menegaskan di tengah ramainya pengajuan hak angket KPK oleh DPR RI, lembaga legislatif negara itu sebenarnya lalai terhadap kewajiban utamanya.
Bahkan Lucius Karus menyebut negara dan masyarakat Indonesia melakukan hal sia-sia dengan menggaji para anggota DPR RI.
"Di samping hak angket KPK, DPR RI seharusnya lebih memperhatikan kewajiban utamanya sesuai amanat pemilu. Tujuh bulan bekerja mereka hanya hasilkan 2 RUU, tiga tahun bekerja DPR RI hanya hasilkan 15 RUU, sepertinya negara dan masyarakat Indonesia sia-si membayar mahal mereka," katanya kepada Tribunnews.com, Sabtu (15/7/2017).
Oleh karena itu Lucius Karus mengaku tidak kaget bila di tengah masyarakat berhembus kabar DPR RI memang tengah berupaya melemahkan KPK.
Ia menyebut hak angket KPK mulai ramai saat lembaga antirasuah itu sedang menangani kasus-kasus yang melibatkan anggota DPR RI.
"Yang mendukung (hak angket KPK) adalah mereka yang terancam kedudukannya oleh KPK. Lewat mekanisme lain tidak mungkin, jadi lewat hak angket itu anggota-anggota DPR RI menemukan harapan baru agar tidak diangkut KPK dari parlemen," ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.