Sekjen Peradi Nilai Keliru Pernyataan Mendagri soal Perppu Ormas
Tjahjo menyatakan bahwa pemerintah masih menunggu review dari anggota DPR.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pernyataan Menteri perdagangan RI Tjahjo Kumolo terkait mekanisme pelaksanaan Perppu No. 2 Tahun 2017 tentang ormas dalam acara bertajuk "Cemas Perppu Ormas" di Cikini, Jakarta Pusat pada Sabtu (15/7/2017) diralat oleh Sugeng Teguh Santoso selaku Sekjen Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).
Tjahjo yang saat itu tidak bisa hadir masih bisa memberikan pernyataan dalam acara itu via telefon setelah dihubungi panitia.
Ketika ditanya oleh pembawa acara terkait ormas-ormas yang akan dibubarkan.
Tjahjo menyatakan bahwa pemerintah masih menunggu review dari anggota DPR selesai untuk membubarkan ormas-ormas yang dinilai bertentangan dengan nilai Pancasila.
"Perppu kan yang saya pahami mekanismenya harus ada persetujuan dulu. Adakah undang-undang yang sudah dibahas pemerintah dan DPR. Udah final. Tinggal getok palu. Pemerintah punya hak nggak untuk dibahas kembali? Untuk minta dibahas kembali? Untuk minta adanya perubahan kembali?" ujar Tjahjo Kumolo.
Namun pernyataan itu mengundang tanggapan dan kegaduhan dari para narasumber dalam acara tersebut.
Itu karena apa yang disampaikan Tjahjo dianggap keliru.
Pihak yang pertama kali menyatakan bahwa pemahaman Tjahjo tersebut keliru adalah Sekjen Peradi, Sugeng Teguh Santoso.
"Keliru itu Pak Mendagri. Kalau Perppu itu berlaku segera. Ya. Perppu itu berlaku segera dan bisa langsung dieksekusi. Kalo penilaian kepada DPR sebagai review legislatif kan nanti," kata Sugeng.