Sekjen Peradi: Pemerintah Bisa Kehilangan Wibawa Kalau Tidak Segera Membubarkan Ormas
Menurut Sugeng, Tjahjo Kumolo keliru dalam memahami mekanisme Perppu No. 2 Tahun 2017 tentang Ormas.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekjen Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) Sugeng Teguh Santoso menyatakan bahwa pemerintah harus secepatnya membubarkan ormas yang dinilai bertentangan dengan Pancasila.
Pernyataannya tersebut bertujuan untuk meluruskan pernyataan Mendagri Tjahjo Kumolo yang dihubungi via telepon.
Menurut Sugeng, Tjahjo Kumolo keliru dalam memahami mekanisme Perppu No. 2 Tahun 2017 tentang Ormas.
"Saya kira Pak Mendagri perlu diluruskan ini. Perppu seketika menurut hukum. Bicara hukum ini ya. Bukan bicara pertimbangan politik. Menurut hukum itu segera berlaku dan harus dieksekusi. Kalau tidak kewibawaan negara jadi dipertanyakan," ujar Sugeng dalam acara bertajuk "Cemas Perppu Ormas" di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat pada Sabtu (15/7/2017).
Menurutnya, soal siapa yang dieksekusi adalah soal pilihan bertindak tapi niat pembuatan Perppu berarti harus dieksekusi.
Itu artinya pemerintah harus segera mengeksekusi Perppu No. 2 Tahun 2017 tentang ormas tersebut.
"Soal pemberlakuan kan soal pilihan bertindak tapi nawaitunya, dengan adanya Perppu harus dieksekusi. Kalau tidak dieksekusi di mana wibawamu negara?" tambah Sugeng.
Diskusi yang berlangsung sengit itu juga dihadiri oleh beberapa narasumber, yaitu Yandri Susanto selaku Anggota Komisi 2 DPR RI dari Fraksi PAN, Ismail Yusanto selaku juru Bicara HTI, Fadli Zon selaku Wakil Ketua DPR RI, Chandra Purna Irawan selaku Ketua Eksekutif Nasional Komunitas Sarjana Hukum Muslim Indonesia, serta Laode Ahmad selaku Direktur Ormas Kemendagri.
Robikien Emhas selaku Ketua PBNU Bidang Hukum yang juga diundang dalam acara tersebut tidak dapat datang karena flu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.