Polri Segera Serahkan Data Sejumlah Ormas yang Akan Dibubarkan kepada Wiranto
Data mengenai ormas-ormas tersebut sudah disampaikan kepada Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian sudah mendata sejumlah organisasi kemasyarakatan yang akan dibubarkan.
Data mengenai ormas-ormas tersebut sudah disampaikan kepada Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto.
"Ada beberapa ormas yang kita sudah ada datanya dan kita sampaikan ke Menko," kata Tito usai peresmian Akademi Bela Negara Partai Nasdem di Jakarta, Senin (16/7/2017).
Tito mengatakan, sejumlah instansi terkait memang terus berkoordinasi untuk melakukan pendataan mengenai ormas-ormas anti-Pancasila dan layak dibubarkan. Koordinasi dilakukan di bawah Menkopolhukam.
"Ada dari BIN, dari kejaksaan, yang perlu kita kumpulkan bersama, dari TNI, dari yang lain," ucapnya.
Tito mengatakan, nantinya pembubaran terhadap ormas tersebut akan dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri serta Kementerian Hukum dan HAM. Hal ini sesuai ketentuan dalam peraturan yang pengganti -undang (Perppu) nomor 2 Tahun 2017.
Perppu ini mengubah aturan dalam UU Nomor 17 Tahun 2013, sehingga pemerintah tak harus menempuh jalur pengadilan untuk membubarkan suatu ormas.
Perppu ini diterbitkan setelah pemerintah mengumumkan pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia yang dianggap anti pancasila.
"Saya pikir pembubaran ormas bertentangan dengan pancasila, itu tindakan yang perlu kita lakukan. Pro dan kontra itu biasa, tapi kalau susah bicara pancasila, NKRI, apapun, harus kita hadapi," ucap Tito.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.