Eko Susilo Kembali Sebut Nama Kepala Bakamla Laksamana Madya Arie Soedewo dalam Sidang
Eko Susilo Hadi mengungkapkan keterlibatan dirinya pada kasus tersebut karena disuruh oleh Kepala Bakamla Laksamana Madya Arie Soedewo.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Terdakwa Deputi Bidang Informasi Hukum dan Kerjasama Badan Keamana Laut yang merangkap sebagai Pelaksana tugas Sekretaris Utama, Eko Susilo Hadi kembali mengungkapkan mengenai keterlibatan dirinya pada kasus korupsi pengadaan satelit monitoring.
Eko Susilo Hadi mengungkapkan keterlibatan dirinya pada kasus tersebut karena disuruh oleh Kepala Bakamla Laksamana Madya Arie Soedewo.
"Pak Arie, saya hanya diperintah untuk terima ini," kata Eko Susilo Hadi usai sidang vonis di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (17/7/2017).
Eko Susilo Hadi tidak bersedia menjawab pertanyaan lebih jauh terkait peran bosnya itu. Eko menolak menjawabnya.
"Itu saja saya," kata dia.
Sebelumnya, majelis hakim mengungkapkan mengenai hubungan antara Eko Susilo Hadi dengan Laksma Arie Soedewo.
Anggota Majelis Hakim Supiadil mengatakan fakta persidangan menunjukkan jika ada perintah dari Arie kepada Eko Susilo Hadi untuk menanyakan mengenai jatah Bakamla.
"Berdasarkan fakta persidangan telah diperoleh fakta hukum sebagai berikut bahwa sekitar Oktober 2016 terdakwa diminta saksi Arie Sudewo untuk mencari tahu tentang adanya informasi ada bagaian untuk Bakamla terkait pengadaan satelit monitoring," kata Hakim Sofialdi saat persidangan.
Perintah tersebut kemudian ditindaklanjuti Eko Susilo Hadi bertemu dengan pihak penyedia satelit monitoring, yakni Muhammad Adami Okta dan Slamet Tripono.
Eko Susilo Hadi divonis pidana penjara empat tahun tiga bulan dan denda Rp 200 juta subsidair dua bulan kurungan.
Dia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan korupsi secara bersama-sama terkait pengadaan monitoring satelit di Badan Keamanan Laut tahun anggaran 2016.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi. Eko sebelumnya dituntut pidana penjara lima tahun dan denda Rp 250 juta subsidair tiga bulan kurungan.