Polisi Kantongi Ormas-ormas Anti-Pancasila yang Layak Dibubarkan
Pihak kepolisian sudah mengantongi sejumlah Ormas yang akan dibubarkan menyusul keluarnya Perppu nomor 2 Tahun 2017.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak kepolisian sudah mengantongi sejumlah organisasi kemasyarakatan (Ormas) yang akan dibubarkan menyusul keluarnya Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) nomor 2 Tahun 2017.
Nantinya pembubaran terhadap ormas tersebut akan dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri serta Kementerian Hukum dan HAM.
"Ada beberapa ormas yang kita sudah ada datanya dan kita sampaikan ke Menko,"ujar Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian.
Tito mengatakan, sejumlah instansi terkait memang terus berkoordinasi untuk melakukan pendataan mengenai ormas-ormas anti-Pancasila dan layak dibubarkan. Koordinasi dilakukan di bawah Menkopolhukam.
"Ada dari BIN, dari kejaksaan, yang perlu kita kumpulkan bersama, dari TNI, dari yang lain," ucapnya.
"Saya pikir pembubaran ormas bertentangan dengan Pancasila, itu tindakan yang perlu kita lakukan. Pro dan kontra itu biasa, tapi kalau susah bicara Pancasila, NKRI, apapun, harus kita hadapi," tambah Tito.
Presiden Joko Widodo angkat bicara soal penolakan terhadap peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 2 tahun 2017 atas perubahan UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan.
Jokowi mempersilakan penolak Perppu untuk menempuh jalur hukum.
"Yang tidak setuju dengan Perppu ormas misalnya, silakan tempuh jalur hukum. Kita negara hukum. Kita beri ruang pada yang tidak setuju. Tempuh jalur hukum. Lewat jalur hukum," kata Jokowi.
Namun, Jokowi menegaskan bahwa negara tidak akan tinggal diam dengan ormas atau pun individu yang ingin mengganti Pancasila sebagai ideologi negara.
Ia memastikan bahwa negara harus berani mengendalikan dan mengontrol ormas.
"Negara tidak bisa dirongrong masa depannya, dirongrong kewibawaannya. Kita tidak ingin ada yang rongrong NKRI kita," ucapnya.
"Tidak boleh kita biarkan, mereka yang terang-terangan ingin mengganti Pancasila, ingin merongrong NKRI, meruntuhkan demokrasi negara ini," tambahnya.
GNPF Tidak Khawatir
Mencabut keabsahan suatu organisasi kemasyarakatan (ormas) tanpa proses pengadilan, menurut Wakil Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Majelis Ulama Indonesia (MUI), Zaitun Rasmin adalah sesuatu yang tidak bisa diterima.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.