Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Kantongi Ormas-ormas Anti-Pancasila yang Layak Dibubarkan

Pihak kepolisian sudah mengantongi sejumlah Ormas yang akan dibubarkan menyusul keluarnya Perppu nomor 2 Tahun 2017.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Polisi Kantongi Ormas-ormas Anti-Pancasila yang Layak Dibubarkan
Tribun Timur/Fahrizal Syam
Ratusan orang yang tergabung dalam Aliansi Umat Islam Bersatu menggelar aksi unjuk rasa di samping Masjid Al Markaz Al Islami, Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (16/7/2017). TRIBUN TIMUR/FAHRIZAL SYAM 

"Kami NU dan 14 ormas Islam lainnya sepakat mendukung sikap pemerintah terkait Perppu tersebut," ujar Said Aqil.

Kendati Perppu ini masih menjadi polemik dan adanya penolakan di masyarakat terkait penertiban ormas yang tidak sepaham dengan Pancasila dan NKRI karena belum ada hal yang sifatnya mendesak dan menjadi ancaman bagi demokrasi.
"Demokrasi itu dalam koridor Pancasila dan NKRI, engga boleh demokrasi maunya sendiri, sampai dasar negara pun diperdebatkan," kata Ketua Umum PBNU ini.

PKS Sebut Kemunduran
Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Sohibul Iman mengkritik pembubaran ormas tanpa melalui mekanisme pengadilan terlebih dahulu.

Terlebih saat ini melalui Perppu itu, pemerintah seperti memiliki kewenangan tunggal, untuk menfasirkan siapa yang
pro Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, dan siapa yang kontra.

"(Misalnya) ini partai menentang Pancasila, partai ini radikal, hanya subyektif pemerintah. Dalam kacamata demokrasi yang kita bangun ini, saya kira ini kemunduran," katanya.

Ia menyebut para anggota dewan sangat berhati-hati dalam mengatur mekanisme pembubaran partai dan ormas.

"Kami bikin (undang-undang) dengan penuh kehati-hatian," ujar Sohibul Iman.

Berita Rekomendasi

Di UU ormas, mekanisme pembubaran sebuah ormas diawali dengan melayangkan surat peringatan sebanyak tiga kali.

Setelah sejumlah tahapan berikutnya, pemerintah kemudian bisa memulai gugatan hukum, dengan diawali permintaan fatwa dari Mahkamah Agung (MA).

Bermodal fatwa tersebut, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), meminta Kejaksaan, mendaftarkan gugatan ke pengadilan terkait.

Pencabutan keabsahan ormas, dilakukan setelah ada putusan dari pengadilan. Namun melalui perppu, pasal-pasal yang mengatur hal itu dipangkas.

Kini pemerintah melalui kementerian terkait, yakni Kemenkumham dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), hanya berkewajiban mengirimkan satu kali peringatan. Setelahnya dua kementerian itu berwenang mencabut keabsahan suatu ormas, tanpa proses persidangan.(rek/zal/kps/wly)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas