Polisi Kantongi Ormas-ormas Anti-Pancasila yang Layak Dibubarkan
Pihak kepolisian sudah mengantongi sejumlah Ormas yang akan dibubarkan menyusul keluarnya Perppu nomor 2 Tahun 2017.
Editor: Dewi Agustina
"Tidak bisa, kita berharap (pembubaran tetap) melalui pengadilan, lebih objektif, jelas lebih objektif," ujarnya.
Di Undang-Undang (UU) Nomor 17 tahun 2013 tentang ormas, diatur proses pembubaran diawali dengan pelayangan surat peringatan sebanyak tidak kali.
Setelah sejumlah proses berikutnya, pemerintah bisa memulai pembubaran lewat pengadilan, dengan diawali permintaan fatwa dari Mahkamah Agung (MA).
Bermodal fatwa tersebut, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), meminta Kejaksaan Agung RI, untuk mendaftarkan permohonan pencabutan keabsahan, ke pengadilan terkait.
Setelah pengadilan memutuskan, pemerintah baru bisa mencabut keabsahan suatu ormas.
Namun melalui Perppu nomor 2 tahun 2017 tentang UU ormas, pasal-pasal yang mengatur soal tata cara penghapusan keabsahan sebuah omas dihapuskan.
Mekanisme pencabutan izin disederhanakan sehingga tidak harus melalui jalur persidangan.
Kewenangan itu saat ini ada di Kemenkumham, dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Zaitun Rasmin percaya, Perppu yang antara lain dipicu oleh kebijakan pemerintah untuk membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), diterbitkan bukan hanya untuk umat muslim.
Perppu tersebut berlaku untuk semua pihak yang melanggar aturan.
"Saya lihat ini umum kan, bisa ormas Islam, bisa LSM," katanya.
Apakah GNPF sebagai pelopor aksi bela Islam, yang sudah berhasil mengundang puluhan hingga ratusan ribu muslim untuk mengecam Basuki Tjahaja Purnama, ikut terancam atas perppu itu, Zaitun Rasmin menyangkal.
"Tidak, aksi bela Islam itu besar, tidak bisa dihambat-hambat," terangnya.
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU), Said Aqil Siradj menyatakan mendukung sikap pemerintah terkait Perppu penertiban organisasi kemasyarakatan (ormas).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.