Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Serahkan Hasil Audit Investigatif BPK, Pansus Pelindo Minta KPK Usut Kontrak JICT

‎Panitia Khusus (Pansus) DPR tentang Pelindo II, Senin (17/7/2017) berencana menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Serahkan Hasil Audit Investigatif BPK, Pansus Pelindo Minta KPK Usut Kontrak JICT
Kompas Nasional/PRIYOMBODO

LAPORAN WARTAWAN TRIBUNNEWS.COM, THERESIA FELISIANI

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Panitia Khusus (Pansus) DPR tentang Pelindo II, Senin (17/7/2017) berencana menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kedatangan mereka siang nanti untuk menyerahkan hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait perpanjangan kerja sama pengelolaan dan pengoperasian pelabuhan PT Jakarta International Container Terminal (JICT).

Dari audit tersebut, BPK menemukan kontrak baru antara PT Pelindo II dengan Hutchison Port Holding terindikasi merugikan keuangan negara sebesar US$360 juta atau sekitar Rp4,08 triliun.

"Audit BPK diserahkan ke DPR lalu DPR serahkan ke KPK agar ditindaklanjuti, diproses hukum, itu kan potensi kerugian negara bukan fiksi," terang anggota Pansus Pelindo II Masinton Pasaribu saat dikonfirmasi wartawan.

Diketahui dugaan kerugian itu berasal dari kekurangan upfront fee yang seharusnya diterima oleh PT Pelindo II dari perpanjangan perjanjian kerjasama pengelolaan dan pengoprasian PT JICT.

Ada lima temuan spesifik yang diperoleh BPK dalam proses pemeriksaan investigatif atas kontrak dalam pengoprasian PT JICT, yang ditandatangani pada 5 Agustus 2014.

Berita Rekomendasi

‎Menurut Masinton dengan adanya temuan itu, maka tidak ada alasan lagi bagi KPK untuk tidak menindaklanjuti temuan dari audit investigatif yang dilakukan BPK tersebut.

Dimana saat kontrak itu dilakukan, PT Pelindo II ada di bawah kepemimpinan RJ Lino, yang kini sudah menyandang status tersangka dari KPK namun kasusnya tidak kunjung masuk tahap penuntutan.

"Itu kerugian negara berdasarkan audit BPK, jadi itu bukan fiksi, maka KPK harus menindak lanjuti," tambah Masinton.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas