Setya Novanto Didesak Mundur dari Ketua DPR dan Ketua Umum Golkar
KPK menetapkan Ketua DPR RI Setya Novanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Setya Novanto diminta melepas jabatannya sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Ketua Umum Partai Golkar setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Menurut saya, Setya harusnya mundur sebagai Ketua DPR dan Ketua Partai Golkar," ujar peneliti Indonesian Legal Roundtable, Erwin Natosmal Oemar kepada Tribunnews.com, Senin (17/7/2017).
Menurut dia, marwah DPR dan Partai Golkar harus dijaga dari kepentingan pribadi para politikus yang tak amanah.
KPK menetapkan Ketua DPR RI Setya Novanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP.
Menurut Ketua KPK Agus Rahardjo, Novanto diduga ikut mengatur agar anggaran proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun disetujui oleh anggota DPR.
"SN melalui AA diduga memiliki peran mengatur perencanaan dan pembahasan anggaran DPR, dan pengadaan barang dan jasa," ujar Agus dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Senin (17/7/2017).