Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Setya Novanto Didesak Mundur dari Ketua DPR dan Ketua Umum Golkar

KPK menetapkan Ketua DPR RI Setya Novanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Setya Novanto Didesak Mundur dari Ketua DPR dan Ketua Umum Golkar
KOMPAS IMAGES
Setya Novanto 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA –  Setya Novanto diminta melepas jabatannya sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Ketua Umum Partai Golkar  setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Menurut saya, Setya harusnya mundur sebagai Ketua DPR dan Ketua Partai Golkar," ujar peneliti Indonesian Legal Roundtable, Erwin Natosmal Oemar kepada Tribunnews.com, Senin (17/7/2017).

Menurut dia, marwah DPR dan Partai Golkar harus dijaga dari kepentingan pribadi para politikus yang tak amanah.

TANGKAP KORUPTOR -  Pengunjukrasa dari Komunitas Poltik Guntur 49, melakukan aksi demo mendesak  kepada KPK untuk segera menuntaskan dan menangkap pelaku dan dalang korupsi E KTP, Senin (12/6). Merek a juga mendesak KPK untuk membuktikan keterlibatan Ketua DPR, Setya Novanto, Mantabn Mendagri, Gamawan Fauzi dan sejumlah pejabat yang terlibat. (Warta Kota/Nur Ichsan)
Pengunjukrasa dari Komunitas Poltik Guntur 49, melakukan aksi demo mendesak kepada KPK untuk segera menuntaskan dan menangkap pelaku dan dalang korupsi E KTP, Senin (12/6). Merek a juga mendesak KPK untuk membuktikan keterlibatan Ketua DPR, Setya Novanto, Mantabn Mendagri, Gamawan Fauzi dan sejumlah pejabat yang terlibat.  (wartakota/Nur Ichsan (SAN))

KPK menetapkan Ketua DPR RI Setya Novanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP.

Menurut Ketua KPK Agus Rahardjo, Novanto diduga ikut mengatur agar anggaran proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun disetujui oleh anggota DPR.

"SN melalui AA diduga memiliki peran mengatur perencanaan dan pembahasan anggaran DPR, dan pengadaan barang dan jasa," ujar Agus dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Senin (17/7/2017).

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas