Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Setya Novanto Tetap Jadi Ketua Umum Golkar Meskipun Menyandang Status Tersangka

Partai Golkar tegas tidak akan melengserkan Setya Novanto meskipun sudah berstatus sebagai tersangka korupsi e-KTP.

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Setya Novanto Tetap Jadi Ketua Umum Golkar Meskipun Menyandang Status Tersangka
Tribunnews.com/ Ferdinand Waskita
Ketua Harian DPP Partai Golkar Nurdin Halid 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Adiatmaputra Fajar Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Golkar tegas tidak akan melengserkan Setya Novanto meskipun sudah berstatus sebagai tersangka korupsi e-KTP.

Hal itu merupakan keputusan internal Partai Golkar yang dipilih petinggi partai.

"Pak Novanto pada sampai saatnya, kita menghargai asas praduga tak bersalah, tetap jadi Ketua Umum (Golkar)," ujar Ketua DPP Harian partai Golkar Nurdin Halid di kediaman Novanto, Jakarta, Senin (17/7/2017).

Mantan Ketua PSSI itu juga memaparkan tidak ada perubahan di dalam tubuh internal partai Golkar setelah penetapan Novanto sebagai tersangka.

Menurutnya semua jabatan sudah terbagi sesuai bidangnya masing-masing.

Baca: Setya Novanto Tersangka, Golkar Tetap Dukung Jokowi Untuk Pilpres 2019

Berita Rekomendasi

"Tidak kan ada Ketua Harian, ada Sekjen, ada korbid-korbid, fungsi-fungsi sudah dibagi habis sesuai tata kerja," ungkap Nurdin.

Sementara itu, Sekjen partai Golkar Idrus Marham mengatakan tidak akan ada Munaslub partai Golkar.

Hal itu disampaikan berkali-kali Idrus Marham dalam Rapimnas partai Golkar.

"Kita sudah lakukan Rapimnas dan memutuskan bahwa kondisi apapun dihadapi partai, tidak akan Munaslub. Itu keputusan Rapimnas," kata Idrus Marham.

Sebelumnya diberitakan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo mengumumkan langsung penetapan tersangka baru kasus korupsi e-KTP.

Setelah menetapkan tiga tersangka sebelumnya, yakni Irman, Sugiharto dan Andi Agustinus (AA) alias Andi Narogong, kini giliran Setya Novanto, Ketua DPR RI yang diumumkan menjadi tersangka.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas