Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tanggapi Perppu Ormas, Sekjen Demokrat: Bisa Ditolak di DPR dan Harus Batal demi Hukum

Susah juga jika dikatakan, tidak otoriter," jelas Sekjen Partai Demokrat, Hinca Panjaitan saat dihubungi, Jakarta,

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Tanggapi Perppu Ormas, Sekjen Demokrat: Bisa Ditolak di DPR dan Harus Batal demi Hukum
Amriyono Prakoso/Tribunnews.com
Hinca Pandjaitan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - "Susah juga jika dikatakan, tidak otoriter," jelas Sekjen Partai Demokrat, Hinca Panjaitan saat dihubungi, Jakarta, Senin (17/7/2017)

Hal itu dikatakan olehnya, menanggapi terbitnya Perppu No 2 Tahun tentang Ormas, yang dikatakan oleh pemerintah untuk menangkal organisasi yang tidak sepaham dengan Pancasila dan NKRI.

Sementara Hinca menganggap, Perppu itu tidak memiliki kegentingan yang mendesak, terlebih hanya untuk membubarkan satu atau dua ormas saja.

Bukan hanya itu, penerapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang itu , bisa jadi menjadi celah bagi pemerintah untuk membubarkan ormas yang sama sekali tidak berbahaya baik dalam paham dan kegiatannya, hanya saja berpandangan berbeda dengan pemerintah.

Lagipula, kata dia, harus ada putusan pengadilan yang dapat membubarkan ormas tertentu, sebagaimana yang diamanatkan dalam undang-undang, bukan langsung dari tangan pemerintah.

"Pemerintah ini kan eksekutif, jangan ambil lahan yudikatif. Maka saya bilang, Perppu ini bisa ditolak di DPR dan harus batal demi hukum," kata dia.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas