Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wiranto Jelaskan Kegentingan yang Memicu Penerbitan Perppu Ormas

Sehingga pemerintah harus mengambil tindakan, berupa penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 2 tahun 2017.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Wiranto Jelaskan Kegentingan yang Memicu Penerbitan Perppu Ormas
TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Jend. TNI. Purn. Wiranto menggelar halal bihalal dengan jajarannya di kantor Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (4/7/2017). (TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Di Indonesia saat ini tengah terjadi kegentingan menurut Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Wiranto.

Sehingga pemerintah harus mengambil tindakan, berupa penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 2 tahun 2017 tentang Ormas.

Kepada wartawan di kantor Menkopolhukam, Jakarta Pusat, Senin (17/7/2017), Wiranto mengatakan saat ini banyak bermunculan orang-orang yang mengklaim anti demokrasi, nasionalisme dan tidak setuju dengan keberadan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), yang mengancam kedaulatan Indonesia.

"Kalau ada gerakan-gerakan yang kemudian tolak demokrasi, tolak nasionalisme, tolak NKRI, genting nggak?" tanya Wiranto kepada wartawan.

Di pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, diatur kewenangan presiden untuk mengeluarkan Perppu yakni: "Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang."

Sementara di pasal 1 angka 4 Undang-Undang (UU) nomor 12 Tahun 2011 tentang Perppu diatur "Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa."

Sedangkan Mahkamah Konstitusi (MK) melaui putusan Nomor 138/PUU-VII/2009 memutuskan syarat diterbitkannya suatu Perppu antara lain adalah adanya keadaan yaitu kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan Undang-Undang.

BERITA REKOMENDASI

Sementara UU yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum, atau tidak memadai.

Wiranto mengatkan pemerintah tidak bisa tinggal diam menyaksikan kelompok-kelompok yang mengancam keadulatan NKRI, yang sebagainnya berbentuk organisasi kemasyarakatan (ormas) melebarkan sayapnya.

Sementara UU nomor 17 tahun 2013 tentang ormas, tidak cukup untuk mengakomodir pemerintah, mengambil tindakan tegas.

"Itu tidak cukup kuat untuk bisamenghalangi menteralisir kegiatan-kegiatan yang mengancam ideologi negara," katanya.

Melalui perppu nomor 2 tahun 2017 atas UU nomor 17 tahun 2013, pemerintah berusaha menyederhanakan mekanisme pembubaran ormas. Kini pemerintah melalui kementerian terkait, bisa mencabut keabsahan ormas, tanpa harus melalui mekanisme pengadilan.

Ormas-ormas mana saja yang disasar oleh pemerintah, Wiranto tidak mau menyebutkan.

Ia mengatakan, saat ini yang menjadi prioritas pemerintah adalah membenahi payung hukum, untuk menindak ormas-ormas yang bermasalah.

"Jadi salah kalau menanyakan, pak ormas mana ini, nanti, sekarang payungnya dulu di tata," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas