Langkah Presiden Jokowi Berantas Ormas Radikal Diabadikan dalam Kartun di New York Times
Presiden Jokowi dengan tegas menyatakan tidak membiarkan ormas atau individu yang menyalahgunakan kebebasan yang diberikan untuk mengganti Pancasila.
Editor: Wahid Nurdin
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah telah resmi menerbitkan Perppu No. 2 Tahun 2017 (Perppu Ormas) yang mengubah UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas).
Presiden Joko Widodo dengan tegas menyatakan tidak membiarkan ormas atau individu yang menyalahgunakan kebebasan yang diberikan untuk mengganti Pancasila.
Upaya presiden Jokowi untuk memberantas ormas atau kelompok Islam radikal ternyata mendapat perhatian dunia.
Salah satu bentuk perhatian itu tergambar dalam sebuah karikatur yang dipublikasikan oleh media The New York Times.
Tanpa Make Up, Begini Wajah Asli 7 Pedangdut Fenomenal Tanah Air, No 6 Kontroversial! https://t.co/aYfmcQvuMj via @TribunWOW
— TribunWow.com (@TribunWow) July 18, 2017
'Heng on Indonesia's Decree to Ban Radical Groups', begitulah judul yang tertulis dalam situs The New York Times dalam rubrik opini edisi Minggu (16/7/2017).
Dalam karikartur itu Jokowi digambarkan sedang berdiri memegang semprotan yang diarahkan ke tanaman liar berduri.
Tampak simbol racun pada wadah yang ditenteng Jokowi dan diarahkan pada tanaman liar yang tampak seolah ingin menyerang Jokowi.
Ada tulisan 'radical islamist' pada tanaman tersebut.
Dibawahnya terdapat tulisan:
President Joko Widodo of Indonesia signed a decree allowing authorities to disband religious and civil society groups, in an effort to challenge hard-line Islamist groups that oppose his pluralist administration.
"Presiden Joko Widodo menandatangani sebuah keputusan yang mengizinkan pihak berwenang membubarkan kelompok agama dan masyarakat sipil. Hal tersebut dalam upaya melawan kelompok Islam garis keras yang menentang pemerintahan yang pluralis,"
Foto karikatur itupun banyak diunggah di media sosial dan menjadi perbincangan warganet tanah air.
Banyak yang memberikan dukungan kepada Presiden Jokowi untuk terus memberantas kelompok anti-Pancasila.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.