Nasdem: Setya Novanto Tidak Diwajibkan Mundur
Setya Novanto saat ini tidak mundur dari jabatannya sebagai Ketua DPR RI. Alasannya hal itu tidak melanggar UU MD3 no.17 tahun 2014.
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setya Novanto saat ini tidak mundur dari jabatannya sebagai Ketua DPR RI. Alasannya hal itu tidak melanggar UU MD3 no.17 tahun 2014.
Sekretaris fraksi Nasdem Syarif Abdullah Alkadrie menegaskan Novanto tidak punya kewajiban untuk mundur dari posisinya sebagai pemimpin parlemen.
"Tentunya karena sebagai pimpinan DPR sesuai tata tertib maupun UU MD3 tidak mengharuskan beliau mundur dari jabatan ketua DPR," ungkap Alkadrie, di gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Selasa (18/7/2017).
Alkadrie memaparkan situasi di pimpinan bisa berubah jika dalam proses persidangan Novanto telah berkekuatan hukum (inkracht). Sampai sekarang pihak KPK belum memberikan keputusan tersebut.
"Sampai nanti kasus hukumnya sudah ada keputusan berkekuatan hukum tetap. Saat ini kasusnya belum berkekuatan hukum tetap," jelas Alkadrie.
Fraksi Nasdem kata Alkadrie menyerahkan sepenuhnya kepada Novanto dan partainya untuk mengambil keputusan. Nasdem tidak mencampuri urusan itu karena bukan ranah dan kewenangan fraksi.
"Setiap partai politik biasanya ada aturan soal etik dan moral untuk internal masing-masing. Jadi, bagi kami hal itu dikembalikan ke partai dan pribadi," papar Alkadrie.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.