Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Setya Novanto Tersangka, Miryam S Haryani: Saya Tidak Pernah Menyebut Dia

Miryam yang sebelumnya menjadi saksi kasus e-KTP, mengatakan tidak pernah mengatakan keterlibatan Setya Novanto.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Setya Novanto Tersangka, Miryam S Haryani: Saya Tidak Pernah Menyebut Dia
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan anggota DPR Miryam S Haryani menjalani sidang perdana kasus dugaan pemberian keterangan palsu di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (13/7/2017). Jaksa penuntut umum mendakwa Miryam memberi keterangan palsu dalam sidang KTP elektronik. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Terdakwa kasus memberikan keterangan palsu Miryam S Haryani enggan berkomentar mengenai penetapan Ketua DPR RI Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011-2012.

Selain karena bukan satu partai, Miryam yang sebelumnya menjadi saksi kasus e-KTP, mengatakan tidak pernah mengatakan keterlibatan Setya Novanto.

"Sejak awal saya tidak tahu dan tidak pernah menyebut Setnov. Sejak awal. Tidak ada itu," kata Miryam di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (18/7/2017).

Miryam mengatakan dia tidak pernah satu komisi dengan Setya Novanto dan tidak pernah menghadiri rapat bersama-sama.

"Ya tidak (tahu). Partainya saja beda gimana ceritanya bos. Partai saya Hanura, Pak Setnov Golkar. Rapat saja tidak pernah," kata Miryam.

Miryam adalah terdakwa kasus memberikan keterangan tidak benar saat persidangan dugaan korupsi e-KTP. Miryam didakwa secara sengaja memberikan keterangan yang tidak benar dengan cara mencabut semua keterangannya yang pernah diberikan dalam Berita Acara Pemeriksaan penyidikan yang menerangkan antaralain adanya penerimaan uang dari Sugiharto.

Perbuatan memberikan keterangan palsu tersebut dilakukan pada 23 Maret 2017 saat Miryam bersaksi untuk terdakwa Irman dan Sugiharto.

Berita Rekomendasi

Sementaran Setya Novanto, tadi malam, diumumkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP. Penetapan ketua Partai Golkar itu sebagai tersangka saat dia menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2009-2014.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas