SOKSI Tetap Mendukung Kepemimpinan Setya Novanto kata Ali Wongso
SOKSI sebagai salahsatu ormas pendiri Golkar tetap konsisten mendukung kepemimpinan Ketua Umum SN sejak Munaslub Partai Golkar 2016 di 'Bali.
Editor: Toni Bramantoro
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menyikapi perkembangan proses hukum kasus e-KTP dimana KPK kemarin menetapkan status Setya Novanto (SN) jadi "tersangka", SOKSI sebagai salah satu ormas pendiri Golkar tetap konsisten mendukung kepemimpinan Ketua Umum SN sejak Munaslub Partai Golkar 2016 di 'Bali.
"Meski statusnya tersangka," tandas Ali Wongso, Plt.Ketua Umum SOKSI hari Selasa 18-7-2017 di Jakarta.
Menurut Ali Wongso, ada 5 alasan SOKSI sehingga tetap konsisten mendukung kepemimpinan SN. Pertama, Negara ini negara hukum dan SOKSI taat hukum yang didalamnya ada "asas praduga tak bersalah" hingga adanya putusan hukum berkekuatan tetap atau 'inkracht'.
Kedua, sejak awal Munaslub 2016, SOKSI mendukung SN karena kami menilai kapasitas dan gaya kepemimpinan SN paling tepat untuk aktualisasikan doktrin dan peran Partai GOLKAR pasca Munaslub 2016 di dalam konstelasi politik nasional dan untuk mendukung Pemerintahan Jokowi-Jk.
Ketiga, mengamati kondisi politik nasional 10 bulan terakhir dan antisipasi dinamika politik kedepan, SOKSI menilai kepemimpinan SN sangat diperlukan untuk turut membentengi kepemimpinan nasional Presiden Jokowi dan pengamanan tegak utuhnya NKRI berdasarkan Pancasila dari berbagai 'rongrongan' dan 'gerakan' tertentu.
Keempat, sangat kuatnya dukungan jaringan partai dari DPD-DPD Partai Golkar dan ormas serta sayap partai pada kepemimpinan SN, dan itu sudah di formalkan dalam Keputusan Rapimnas II Partai Golkar bulan mei 2017 lalu di Balikpapan.
Kelima, preseden kasus Akbar Tanjung pernah jadi "tersangka", namun tetap menjabat Ketua Umum Golkar karena kepemimpinannya diperlukan dahulu, sehingga jika Ketum SN sekarang, juga tetap menjabat Ketua Umum Partai Golkar karena partai membutuhkannya, tak ada masalah.
Dalam kaitannya dengan jabatan SN sebagai Ketua DPR Ri, Ali Wongso menegaskan tidak ada masalah sepanjang SN dapat melaksanakan tugas tanggungjawab itu sebab UU Tentang MD3 tidak melarangnya.
UU hanya mengatur berhenti jika sudah ada putusan hukum berkekuatan tetap atau 'inkracht'.
Selain itu Fraksi Partai Golkar sebagai perpanjangan tangan partai di DPR RI, tentunya menjalankan konsisten kebijakan-kebijakan DPP Partai Golkar dengan Ketum SN.