Wiranto Tantang Pihak Tidak Setuju Perppu Ormas Untuk Berdiskusi
"Saya heran, ada upaya seperti ini, upaya untuk penyelematan bangsa, pennyelematan negara, penyelematan NKRI, kok dikecam ramai-ramai,"
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 2 tahun 2017 dikeluarkan untuk kepentingan bangsa dan negara.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Wiranto, mengatakan Perppu tersebut terbit dalam rangka melindungi kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Kepada wartawan di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (17/7/2017), Wiranto menyebut kelompok-kelompok yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sudah terlalu lama dibiarkan.
Sementara Undang-Undang (UU) nomor 17 tahun 2013, menurutnya tidak memadai.
Ia menyayangkan, keluarnya Perppu Nomor 2 Tahun 2017 mendapatkan kecaman.
"Saya heran, ada upaya seperti ini, upaya untuk penyelematan bangsa, pennyelematan negara, penyelematan NKRI, kok dikecam ramai-ramai," ujarnya.
Melalui perppu tersebut, pemerintah berupaya menyederhanakan mekanisme pencabutan keabsahan ormas.
Dalam Perppu tersebut diatur pemerintah melalui kementerian terkait bisa mencabut keabsahan ormas tanpa melalui proses pengadilan.
Namun, menurut Wiranto proses pengadilan tetap ada.
Ormas yang tidak setuju kebijakan pencabutan keabsahan, bisa menggugat putusan kementerian ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau menggugat perppu untuk dibatalkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sehingga, Wiranto pun mengaku heran jika diterbitkannya Perppu tersebut dinilai pemerintah tidak demokratis.
"Sangat heran tatkala kita mengatakan bahwa, oh pemerintahan Jokowi JK tidak demokratis, Menkopolhukam ngomongnya sewenang-wenang, diktator, diktator," ujarnya.
Ia berharap semua kegaduhan terkait Perppu bisa diakhiri.
Ia juga berharap semua pihak bisa mendukung kebijakan pemerintah tersebut.
Kalaupun ada yang tidak setuju, Menkopolhukam berharap disampaikan baik-baik dengan memberikan solusinya.
"Ayo kita bicarakan, kita ada musyawarah mufakat, kalau nggak setuju bisa datang ke kantor saya, bisa diskusi dengan saya, kalau nggak setuju bisa saja memberikan saran-saran jalan keluarnya apa, jangan kemudian teriak-teriak, (menuduh) pemerintah seperti orde baru," katanya.