Pemalsu Surat Presiden Jokowi Minta Uang kepada 51 BUMN untuk 'Pilpres 2019'
Kombes Argo Yuwono mengatakan, dua pelaku merupakan warga negara asing, dan dibantu seorang wanita warga negara Indonesia.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pelaku pemalsu surat yang mencatut nama Presiden Joko Widodo bermaksud mendapatkan imbalan dengan modus meminta dukungan pada Pemilihan Presiden 2019.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, dua pelaku merupakan warga negara asing, dan dibantu seorang wanita warga negara Indonesia.
"Intinya bahwa ingin mengucapkan terima kasih dan nanti akan berkaitan dengan kegiatan Pilpres 2019. Seolah-olah dia akan mendukung Presiden RI. Intinya Menjelang pemilu dia akan datang membantu menggunakan media, membantu kelancaran pemilu itu," ujar Argo di Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu, (19/7/2017).
Pemalsu surat Presiden telah mengirimkan surat ke 51 perusahaan Badan Usaha Milik Negara. Dengan harapan, mendapat uang setelah bersurat.
"Jadi pelaku sudah mengirimkan 51 surat kepada perusahaan atau BUMN di Jakarta dengan melalui JNE,"
Argo menerangkan, para pelaku tak mencantumkan jumlah uang yang harus dikirim sebagai 'imbal jasa'. Argo belum bisa merinci total uang yang berhasil dikumpulkan selama korban melakukan penipuan. Meski telah menyita sejumlah uang sebagai barang bukti.
"Saat dilakukan penyitaan kita temukan uang. Akan kami dalami dari penipuan itu atau bukan," kata Argo.
Untuk meyakini korban, dalam surat tersebut mereka juga menyertakan nama Joko Widodo, email, nomor telefon, WA, yang juga atas nama Jokowi.
Selain itu, dalam surat juga disertakan logo garuda dan tanda tangan Jokowi. Surat itu dalam dua bahasa, yakni Inggris dan Indonesia.
Penangkapan pelaku bermula dari laporan seorang korban komisaris utama PT Pembangunan Perumahan yang curiga mendapat surat tersebut.
Untuk memastikan kebenarannya korban melakukan kroscek rekannya yang bekerja di Istana Negara dan ternyata baik dari pihak Setneg (Sekretariat Negara) maupun Kepresidenan menyampaikan tidak pernah membuat surat tersebut.
Korban melaporkan hal tersebut kepada polisi. Jajaran unit Cyber Crime Polda Metro Jaya berhasil menangkap pelaku atas nama Kaba Sulaiman (46) Warga Negara Republik Guinea di Hotel Aston Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Selasa, (18/7/2017) kemarin yang merupakan otak pelaku.
Kemudian, polisi menangkap pasangan suami istri Daniel (31) Warga Negara Liberia dan Ria Situmorang (26) Warga Negara Indonesia (WNA) di Apartemen Green Lake Sunter, Jakarta Utara, Rabu, (19/7) hari ini.
Dari tangan pelaku polisi menyita 8 Handphone, 1 Macbook Air, 1 laptop, 8 buku rekening bank, 1 surat palsu yang mengatasnamakan Istana Kepresidenan dan Presiden RI Joko Widodo, 1 tanda terima surat, 2 passport, 2 starter box Sim Card, dan 2 buah Sim Card.
Pelaku diancam Pasal 263 dan/atau Pasal 264 dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 35 Juncto Pasal 51 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.