Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Politikus PKB Musa Zainudin Didakwa Menerima Rp 7 Miliar Dari Pengusaha

Proyek tersebut adalah pembangunan jalan Taniwei -Saleman dan rekonstrukti Jalan Piru-Waisala di wilayah Balai Pelaksaaan Nasional IX.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Politikus PKB Musa Zainudin Didakwa Menerima Rp 7 Miliar Dari Pengusaha
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Politikus PKB, Musa Zainuddin menjalani pemeriksaan lanjutan di gedung KPK Jakarta, Jumat (12/5/2017). Musa Zainuddin menjalani pemeriksaan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap proyek jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Anggota Komisi V DPR RI Musa Zainuddin didakwa telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan menerima hadiah atau janji sebesar Rp 7 miliar dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir.

Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi mengatakan pemberian uang tersebut diduga untuk mempengaruhi Musa agar mengusulkan program tambahan be;anja/prioritas/optimasi/on tip dalam bentuk proyek pembangunan infrastruktur di Maluku dan Maluku Utara.

Proyek tersebut adalah pembangunan jalan Taniwei -Saleman dan rekonstrukti Jalan Piru-Waisala di wilayah Balai Pelaksaaan Nasional IX.

"Dengan maksud agar proyek-proyek tersebut dapat dikerjakan oleh PT WIndhu Tunggal Utama dan PT Cahaya Mas Perkasa," demikian bunyi petikan dakwaan Musa Zainudin yang dikutip Tribun, Jakarta, Rabu (19/7/2017).

Atas perbuatannya, politikus Partai Kebangkitan Bangsa itu didakwa Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke - 1 KUHPidana.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas