Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Putuskan RUU Pemilu, Perludem: Jangan Ada Politik Transaksi di Ruang-ruang Gelap

Besok, Kamis (20/7/2017), DPR akan menggelar sidang paripurna pengambilan keputusan akhir Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilu.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Syahrizal Sidik
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Putuskan RUU Pemilu, Perludem: Jangan Ada Politik Transaksi di Ruang-ruang Gelap
Tribunnews.com/Ferdinand Waskita
Sidang Paripurna DPR RI pada Selasa (18/7/2017) tidak dihadiri Ketuanya, Setya Novanto 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Besok, Kamis (20/7/2017), DPR akan menggelar sidang paripurna pengambilan keputusan akhir Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilu.

Secara spesifik, ada lima isu krusial yang akan dibahas dalam sidang paripurna tersebut antara lain, sistem pemilu legislatif, ambang batas pencalonan presiden (presidential treshold), ambang batas parlemen (parliamentary treshold), metode konversi suara, dan besaran daerah pemilihan (district magnitude).

Menanggapi hal itu, Koalisi Kawal Pemilu yang terdiri dari perwakilan Perludem, ICW, Correct, Pusako Unand, Kode Inisiatif dan JPPR menggelar jumpa pers di D'Hotel, Jakarta Pusat, Rabu (19/9/2017).

Direktur Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini memberikan respon terkait pembahsan RUU Pemilu tersebut.

"Jangan sampai ada politik transaksi di ruang-ruang gelap di dalam pengesahan, di dalam pengambilan keputusan ini. Akuntabilitas proses harus dikedepankan agar publik tahu bagaimana wakil-wakilnya mengambil keputusan," ujar Titi kepada Tribunnews.com.

Jika pada nantinya tidak tercapai keputusan akhir saat sidang paripurna di DPR sehingga kesepakatan harus dilakuakan melalui voting, ia menuturkan agar voting pun harus mengedepankan kepentingan publik.

"Tujuan voting itu tetap punya ikatan dengan tujuan pemilu yang ingin diwujudkan, harus luber jurdil dan demokratis, bukan kepentingan partai semata," pungkas Titi.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas