Berstatus Tersangka KPK, Setya Novanto Ikut Rapat Paripurna dan Pimpin Pelantikan Anggota DPR
Setya Novanto yang juga Ketua Umum Golkar itu telah ditetapkan sebagai tersangka KPK dalam kasus dugaan korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP).
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Sapto Nugroho
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPR RI, Setya Novanto mengikuti rapat paripurna yang mengagendakan pengambilan keputusan RUU Pemilu, Kamis (20/7/2017).
Awalnya, Setya Novanto dijadwalkan memimpin rapat paripurna tersebut.
Baca: Setya Novanto Diduga Terima Jatah Rp 574 Miliar dari Proyek E-KTP
Namun, rapat akhirnya dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon.
Setya Novanto mengenakan jas biru duduk di sebelah pimpinan DPR, Taufik Kurniawan dan Fadli Zon.
Wakil Ketua DPR lainnya, Agus Hermanto dan Fahri Hamzah juga mengikuti rapat tersebut.
Diketahui, Setya Novanto yang juga Ketua Umum Partai Golkar itu telah ditetapkan sebagai tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi proyek KTP elektronik atau e-KTP.
Baca: Ini Tanggapan Setya Novanto atas Status Tersangka dan Dugaan Terima Jatah Rp 574 M dari Proyek E-KTP
Fadli Zon lalu membuka rapat paripurna yang diikuti 385 anggota DPR itu.
Ia menjelaskan agenda rapat mengenai pengambilan keputusan RUU Pemilu.
"Sidang terhormat, apakah dapat disetujui?" tanya Fadli Zon.
"Setuju," kata anggota DPR.
Fadli Zon menuturkan, pimpinan DPR akan melakukan pelantikan anggota Pergantian Antar Waktu (PAW) dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.