Dua Politisinya Jadi Tersangka, Golkar Tidak Merasa Ditarget KPK
Dalam waktu tiga hari, dua Politisi Partai Golkar ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Dewi Agustina
![Dua Politisinya Jadi Tersangka, Golkar Tidak Merasa Ditarget KPK](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/pemeriksaan-markus-nari_20170517_205201.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam waktu tiga hari, dua Politisi Partai Golkar ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Senin, Setya Novanto jadi tersangka, kemarin giliran Markus Nari yang dijerat penyidik lembaga antirasuah.
Selain Novanto dan Markus Nari, Anggota Komisi I DPR Fayakhun Andriadi dari partai berlambang pohon beringin dicegah ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena keterangan Fayakhun dinilai masih dibutuhkan KPK dalam penyidikan kasus suap pengadaan monitoring satelit di Badan Keamanan Laut (Bakamla).
Fayakhun akan dimintai keterangan seputar pembahasan anggaran proyek pengadaan monitoring satelit.
Anggaran proyek senilai Rp 220 miliar tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara perubahan (APBN-P) Tahun 2016.
Terkait hal itu, Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham merasa partainya tidak pernah ditarget Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Saya kira tidak pernah ya. Kami tidak pernah merasa Golkar ditarget. Kenapa? Karena kami juga percaya teman-teman yang terpilih, lima komisioner terpilih juga adalah proses dan didukung oleh Golkar kemarin," ujar Idrus.
Idrus menambahkan, harus ada rasa saling percaya antara partai politik dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Idrus, apabila KPK bekerja sesuai mekanisme yang ada maka semua pihak wajib menghormati dan mematuhinya.
Kendati demikian, Golkar tetap akan mengawal kasus korupsi yang melibatkan kadernya untuk menjamin proses hukum yang dilakukan sesuai dengan aturan.
Ia pun meyakini kelima komisioner KPK saat ini dapat bekerja dengan mengedepankan integritas pribadi dan lembaga.
"Akan kami kawal, akan kami awasi. Kami berharap bahwa KPK dalam melakukan proses hukum ini secara sungguh-sungguh memperhatikan fakta-fakta yang ada," ujar Idrus.
Markus Sandang Dua Status Tersangka
Anggota DPR RI periode 2009-2014, Markus Nari (MN) baru saja ditetapkan sebagai tersangka di korupsi e-KTP oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelumnya, Markus Nari sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan menghalangi, merintangi, atau menggagalkan penyidikan dan penuntutan perkara e-KTP yang dilakukan KPK.
Dalam kasus merintangi penyidikan, Markus Nari sudah pernah diperiksa sebagai tersangka namun tidak dilakukan penahanan oleh penyidik KPK.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.