Hanura: Presidential Threshold Untuk Dapat Presiden Kredibel
"Artinya bahwa pembatasan tersebut bukanlah pelanggaran konstitusi tetapi justru menjamin terpilihnya presiden yang teruji dan kapable,"
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Adiatmaputra Fajar Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fraksi Hanura tetap berpendirian harus ada angka Presidential Threshold atau ambang batas pencalonan presiden dalam RUU Pemilu
Perwakilan fraksi Hanura Nurdin Tampubolon menjelaskan pembatasan syarat untuk mengajukan calon presiden adalah keharusan.
Karena tujuannya untuk mendapatkan pemimpin negara yang baik.
"Presidential Threshold untuk dapat memilih Presiden yang kredibel," ujar Nurdin, Kamis (20/7/2017).
Nurdin menjelaskan Putusan Mahkamah Konstitusi terkait ambang batas adalah Open legal policy.
Hal itu wajib diisi DPR selaku pembuat undang-undang maupun pemerintah.
"Artinya bahwa pembatasan tersebut bukanlah pelanggaran konstitusi tetapi justru menjamin terpilihnya presiden yang teruji dan kapable," ungkap Nurdin.
Nurdin pun menegaskan agar segera diputuskan perihal ambang batas, fraksi memilih Paket A yakni 20/25 persen.
Nurdin menyatakan jika dapat diputuskan melalui musyawarah dan mufakat sangat baik.
"Tapi jika harus voting Paripurna harus segera memutuskan agar dewan dapat bekerja menyelesaikan banyak tugas tugas lainnya," kata Nurdin.