Koalisi Pemerintah Ingin Voting, Gerindra-PKS-Demokrat Minta Lobi RUU Pemilu
Rapat Paripurna DPR mengagendakan pengambilan keputusan RUU Pemilu masih diwarnai perdebatan
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rapat Paripurna DPR mengagendakan pengambilan keputusan RUU Pemilu masih diwarnai perdebatan. Banjir interupsi terkait ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold.
Fraksi Gerindra, PKS, Demokrat ditambah PAN dan PKB masih meminta lobi-lobi serta musyawarah untuk memutuskan lima opsi paket RUU Pemilu.
Sedangkan fraksi koalisi pemerintah menginginkan voting terhadap presidential threshold. Koalisi pemerintah mendukung Paket A dimana presidential threshold sebesar 20-25 persen.
"Kami mau musyawarah mufakat. Tapi kalau enggak, ya suara terbanyak, yang pasti Gerindra mau nol persen," kata Ketua Fraksi Gerindra Ahmad Muzani dalam Rapat Paripurna DPR, Jakarta, Kamis (20/7/2017).
Hal yang sama disampaikan, Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman. Fraksi Demokrat mendukung Paket B. Ia pun mengusulkan lobi-lobi antar fraksi. Jika lobi mengalami jalan buntu, Demokrat pun siap melakukan voting.
"Memilih opsi B. Selanjutnya serahkan ke paripurna, kalau bisa lobi dulu kalau enggak bisa juga melalui mekanisme voting," kata Benny.
Anggota Fraksi PKS Sutriyono mengatakan pihaknya terbuka untuk berdialog mengenai lima isu krusial RUU Pemilu. Ia mendorong adanya forum lobi terlebih dahulu.
"Sebelum voting kita terlebih dahulu musyawarah mufakat sehingga forum lobi dulu. PKS terbuka untuk dialog untuk cari titik temu," kata Sutriyono.
Sedangkan, Sekretaris Fraksi PKB Cucun Ahmad Syamsurijal mengungkapkan pihaknya setuju fraksi-fraksi partai melakukan musyawarah.
"PKB bepandangan untuk segera tidak lama-lama mengambil jalan bisa dilakukan mending musyawarah dulu kalau enggak ketemu opsi-opsi yang sudah di pembahasan tingkat atau bisa dilakukan mekanisme voting yang merupakan bagian dari mekanisme rapat paripurna," ujar Cucun.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon akhirnya meminta persetujuan peserta agar Rapat Paripurna diskors. Rapat akhirnya diskors selama dua jam mulai pukul 14.00 WIB.
"Atas keputusan bersama rapat dilanjutkan dengan musyawarah mufakat untuk lobi-lobi. Rapat diskors selama dua jam," kata Fadli.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.