Ini Alasan PAN Tolak Undang-undang Pemilu Opsi A
UU Pemilu telah disahkan, Kamis (20/7/2017). Melalui voting enam fraksi, UU Pemilu mengambil opsi A.
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - UU Pemilu telah disahkan, Kamis (20/7/2017). Melalui voting enam fraksi, UU Pemilu mengambil opsi A.
Dalam opsi A terdiri dari sistem pemilu terbuka Presidential Threshold sebesar 20-25 persen, ambang batas parlemen 4 persen, metode konversi suara Sainte Lague Murni, dan kursi daerah pemilihan 3 sampai 10.
Partai Amanat Nasional (PAN) menolak opsi A karena menggunakan metode kuota hare. Sedangkan dalam opsi A dipilih Sainte Lague Murni.
Sainte Lague Murni
Metode Sainte Lague menggunakan nilai rata-rata tertinggi atau (Bilangan Pembagi). Hal itu berarti kursi yang tersedia akan diberikan kepada partai politik yang jumlah suara rata-rata tertinggi.
Setelah dirata-ratakan akan terus menurun berdasarkan nilai bilangan pembagi. Hal itu terus dilakukan sampai semua kursi terbagi habis.
Metode ini hanya menguntungkan partai-partai besar saja. Pasalnya jika suaranya belum mencapai target rata-rata, tidak akan dihitung sebagai satu kursi.
Kuota Hare
Metode ini menghitung jumlah suara sah dibagi jumlah kursi yang ada di dapil tersebut. Walaupun suara yang didapatkan sedikit, tetapi masih bisa dihitung sebagai satu kursi.
Metode Kuota Hare menguntungkan partai politik kelas menengah-kecil. Karena mereka masih bisa berkompetisi walaupun di wilayah tersebut ada partai besar menguasai suara rata-rata.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.