Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Alasan PAN Tolak Undang-undang Pemilu Opsi A

UU Pemilu telah disahkan, Kamis (20/7/2017). Melalui voting enam fraksi, UU Pemilu mengambil opsi A.

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Ini Alasan PAN Tolak Undang-undang Pemilu Opsi A
capture video
Rapat Paripurna DPR akhirnya mengambil keputusan RUU Penyelenggaraan Pemilu. Keputusan memilih Paket A diambil pada pukul 01.00 WIB, Jumat (21/7/2017) setelah empat fraksi yakni Gerindra, Demokrat, PKS dan PAN walk out dari Ruang Rapat Paripurna DPR. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - UU Pemilu telah disahkan, Kamis (20/7/2017). Melalui voting enam fraksi, UU Pemilu mengambil opsi A.

Dalam opsi A terdiri dari sistem pemilu terbuka Presidential Threshold sebesar 20-25 persen, ambang batas parlemen 4 persen, metode konversi suara Sainte Lague Murni, dan kursi daerah pemilihan 3 sampai 10.

Partai Amanat Nasional (PAN) menolak opsi A karena menggunakan metode kuota hare. Sedangkan dalam opsi A dipilih Sainte Lague Murni.

Sainte Lague Murni

Metode Sainte Lague menggunakan nilai rata-rata tertinggi atau (Bilangan Pembagi). Hal itu berarti kursi yang tersedia akan diberikan kepada partai politik yang jumlah suara rata-rata tertinggi.

Setelah dirata-ratakan akan terus menurun berdasarkan nilai bilangan pembagi. Hal itu terus dilakukan sampai semua kursi terbagi habis.

Metode ini hanya menguntungkan partai-partai besar saja. Pasalnya jika suaranya belum mencapai target rata-rata, tidak akan dihitung sebagai satu kursi.

Berita Rekomendasi

Kuota Hare

Metode ini menghitung jumlah suara sah dibagi jumlah kursi yang ada di dapil tersebut. Walaupun suara yang didapatkan sedikit, tetapi masih bisa dihitung sebagai satu kursi.

Metode Kuota Hare menguntungkan partai politik kelas menengah-kecil. Karena mereka masih bisa berkompetisi walaupun di wilayah tersebut ada partai besar menguasai suara rata-rata.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas