Kejaksaan: Pembubaran Ormas Melalui Pengadilan memakan Waktu Lama
Setelah cara itu dilakukan, tapi Ormas masih berkegiatan yang dinilai bermasalah, maka ada mekanisme pencabutan badan hukum.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jamintel Kejaksaan Agung, Adi Toegarisman, mengatakan, pembubaran Ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang dinilai menyimpang dari Pancasila sulit dilakukan melalui lembaga peradilan.
Sementara itu menertibkan Ormas-ormas yang bermasalah sangat mendesak, sehingga pemerintah menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).
“Akan memakan waktu lama apabila pembubaran Ormas melalui mekanisme peradilan. Tahapan pertama yang harus dilalui adalah memberikan teguran kepada Ormas yang bersangkutan hingga tiga kali,” ungkap Adi di acara Diskusi Media FMB9, di Galeri Nasional, Jakarta Pusat, Jumat (21/7/2017).
Menurutnya dalam UU Nomor 17 Tahun 2013 mekanisme pembubaran Ormas dimulai dengan memberikan teguran. Apabila dalam teguran ketiga Ormas yang melanggar itu tetap tidak mematuhi, akan dilakukan pencabutan dana bantuan atau hibah.
Setelah cara itu dilakukan, tapi Ormas masih berkegiatan yang dinilai bermasalah, maka ada mekanisme pencabutan badan hukum. Langkah setelah itu, barulah ormas dibawa ke pengadilan.
Adi menjelaskan, keluarnya Perppu Ormas bukan lantaran pemerintah takut kalah ketika bersidang di pengadilan, tapi ada sesuatu yang mendesak untuk menertibkan Ormas.
Keluarnya peraturan tersebut melalui diskusi panjang. Bahkan, ia menyebut ada perdebatan di dalamnya.
“Itu pendapat bersama, dirumuskan melalui proses pembahasan dan diskusi,” pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.