Keliru, Hukuman Mencabut KJP hingga Menyisihkan Pelaku Bully dari Dunia Pendidikan
Ia kemudian menambahkan, memperoleh pendidikan merupakan hak setiap anak, termasuk pelaku bully.
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menanggapi kasus bully yang kembali terjadi di kalangan pelajar, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Asrorun Niam Sholeh mengatakan ada pendekatan khusus yang harus dilakukan terhadap anak yang menjadi pelaku bully.
Ia menjelaskan pendekatan tersebut bukan melalui penerapan cara yang emosional.
Asrorun menuturkan pihaknya tidak setuju dengan apa yang dilakukan pemangku kebijakan, yang menggunakan cara mengkriminalkan, mencabut Kartu Jakarta Pintar (KJP), hingga menyisihkan anak tersebut dari lingkungan pendidikannya.
"Pendekatannya adalah memulihkan, bukan justru kemudian secara emosional pemegang kebijakan mengkriminalkan, mencabut KJP, kemudian menyisihkan dari pergaulan pendidikan," ujar Asrorun, saat ditemui di Gedung Majelis Ulama Indonesia (MUI), Jakarta Pusat, Kamis (20/7/2017).
Menurutnya, cara tersebut tidak sesuai dengan prinsip pendidikan.
"Itu penyelesaian yang emosional yang justru jauh dari prinsip-prinsip pendidikan," jelas Asrorun.
Ia kemudian menambahkan, memperoleh pendidikan merupakan hak setiap anak, termasuk pelaku bully.
"Karena bagian dari hak dasar anak adalah memperoleh pendidikan," tegas Asrorun.
Lebih lanjut Asrorun kembali menyatakan secara tegas bahwa penerapan hukuman yang sebaiknya dilakukan terhadap anak pelaku bully, harus dalam koridor pendidikan.
Bukan menghentikan haknya untuk mendapatkan pendidikan.
"Diberikan punishment (hukuman) tetap harus ada dalam koridor pendidikan, bukan mematikan hak pendidikan dia," kata Asrorun.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.