Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Yasonna Laoly Siap Berperkara Melawan HTI di PTUN

Yasonna mengaku gugatan ke PTUN sesuai dengan aspek yuridis jika tidak dapat menerima keputusan tersebut.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Yasonna Laoly Siap Berperkara Melawan HTI di PTUN
The Jakarta Post/Wendra Ajistyatama
Menteri Hukum dan Ham Yasonna H Laoly tiba untuk menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta, Senin, 3/7/2017. Yasonna diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi E-KTP dalam kapasitas saat menjabat sebagai anggota komisi II DPR. (JP/Wendra Ajistyatama) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menegaskan siap untuk meladeni gugatan pencabutan status badan hukum yang diajukan oleh Perkumpulan Hizbut Tahrir Indonesia.

HTI mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena statusnya sebagai badan hukum dicabut oleh Kementerian Hukum dan HAM sehubungan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang organisasi kemasyarakatan (Ormas).

"Ya silakan. Itu mekanisme yuridisnya. Kita siap untuk berperkara, siap untuk melayaninya," kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly di kantornya, Jakarta, Jumat (21/7/2017).

Yasonna mengaku gugatan ke PTUN sesuai dengan aspek yuridis jika tidak dapat menerima keputusan tersebut.

"Misalnya keputusan Menteri hukum dan HAM, merasa ke bawah itu tidak pas, ada Pengadilan ada PTUN," kata politikus PDI Perjuangan.

Yasona mengingatkan sejak pembubaran kemarin, segala kegiatan HTI dilarang.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM mencabut status badan hukum HTI.

Berita Rekomendasi

HTI dianggap menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, sebagaimana diatur dalam Pasal 59 ayat 4 huruf c Perppu Ormas.

Pencabutan status badan hukum itu berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 tentang pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU-0028.60.10.2014 tentang pengesahan pendirian badan hukum perkumpulan HTI.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas