Yasonna Laoly Siap Berperkara Melawan HTI di PTUN
Yasonna mengaku gugatan ke PTUN sesuai dengan aspek yuridis jika tidak dapat menerima keputusan tersebut.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menegaskan siap untuk meladeni gugatan pencabutan status badan hukum yang diajukan oleh Perkumpulan Hizbut Tahrir Indonesia.
HTI mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena statusnya sebagai badan hukum dicabut oleh Kementerian Hukum dan HAM sehubungan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang organisasi kemasyarakatan (Ormas).
"Ya silakan. Itu mekanisme yuridisnya. Kita siap untuk berperkara, siap untuk melayaninya," kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly di kantornya, Jakarta, Jumat (21/7/2017).
Yasonna mengaku gugatan ke PTUN sesuai dengan aspek yuridis jika tidak dapat menerima keputusan tersebut.
"Misalnya keputusan Menteri hukum dan HAM, merasa ke bawah itu tidak pas, ada Pengadilan ada PTUN," kata politikus PDI Perjuangan.
Yasona mengingatkan sejak pembubaran kemarin, segala kegiatan HTI dilarang.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM mencabut status badan hukum HTI.
HTI dianggap menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, sebagaimana diatur dalam Pasal 59 ayat 4 huruf c Perppu Ormas.
Pencabutan status badan hukum itu berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 tentang pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU-0028.60.10.2014 tentang pengesahan pendirian badan hukum perkumpulan HTI.