Yusril Akan Menggugat UU Pemilu ke MK
Ia tak sepakat dengan ketentuan presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 persen kursi dan 25 persen
Editor: Hendra Gunawan
Namun, ia berharap MK tidak diintervensi oleh siapapun.
"Andaikan tidak ada yang lain yang akan melawan UU Pemilu yang baru disahkan ini secara sah dan konstitusional, maka tidak masalah bagi saya, untuk sendirian saja berjuang menghadapi Presiden dan DPR di Mahkamah Konstitusi nanti" ujar Yusril.
"Kebenaran toh tidak tergantung pada banyak sedikitnya orang atau kuat dan lemahnya posisi dalam politik," kata dia.
DPR bersama pemerintah telah mengesahkan RUU Pemilu untuk menjadi undang-undang setelah melalui mekanisme yang panjang dalam rapat paripurna yang berlangsung pada Kamis (20/7/2017) malam hingga Jumat (21/7/2017) dini hari.
Keputusan diambil setelah empat fraksi yang memilih RUU Pemilu dengan opsi B, yaitu presidential threshold 0 persen, melakukan aksi walk out.
Empat fraksi tersebut yakni Gerindra, Demokrat, PKS dan PAN.
Sementara, enam fraksi yang bertahan yakni PDI-P, Golkar, Nasdem, Hanura, PKB dan PPP menyetujui opsi A.
Dengan demikian, DPR melakukan aklamasi untuk memilih opsi A, yaitu presidential threshold sebesar 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara nasional. (Ihsanuddin)
Berita ini telah dimuat di Kompas.com dengan judul: Yusril: Saya Akan Lawan UU Pemilu yang Baru Disahkan ke MK
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.