Yusril Menilai Jokowi Tidak Dapat Untung dari UU Pemilu yang Baru
Presidential Threshold bukan keinginan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Tetapi menurut Yusril hal itu adalah kebutuhan para partai koalisi
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - UU Pemilu disahkan melalui voting dalam rapat Paripurna DPR, Kamis malam (20/7/2017).
Hasilnya enam fraksi sepakat memilih opsi A melalui aklamasi dan ambang batas pemilihan capres Presidential Threshold (PT) sebanyak 20 persen.
Pakar hukum Yusril Ihza Mahendra menilai Presidential Threshold bukan keinginan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Tetapi menurut Yusril hal itu adalah kebutuhan para partai yang masuk di dalam koalisi.
"Presidential Threshold 20 persen sebenarnya bukan kepentingan Jokowi, tapi kepentingan partai-partai pendukung," ujar Yusril, Jumat (21/7/2017).
Yusril memaparkan jika diputuskan DPR, Presiden Jokowi tidak punya kepentingan apapun terhadap RUU Pemilu. Tetapi skenarionya, Jokowi yang akan mencari partai untuk dapat dukungan pada 2019 mendatang.
"Nanti Jokowi lah yang berkepentingan dengan mereka agar dapat dukungan presidential treshold 20 persen," ungkap Yusril.
Yusril menjelaskan melalui UU Pemilu yang baru, Presiden Jokowi harus membuat perjanjian politik dengan harga tinggi. Karena tanpa dukungan yang banyak, Jokowi tidak bisa maju dengan mulus untuk periode keduanya.
"Andaikata Jokowi baru dapat 17 persen dukungan, diapun harus deal lagi dengan partai kecil yang punya suara 3 persen kursi di DPR," ungkap Yusril.
Yusril pun mengaku khawatir dengan nasib Presiden Jokowi di pusaran partai politik. Karena partai-partai tersebut belum tentu memberikan keuntungan.
"Saya khawatir Jokowi tidak paham dengan permainan partai-partai pendukung ini yang akhirnya akan membuat dirinya terjebak," kata Yusril.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.