Ironis, Masih Ada Anak di Bawah Umur yang Dinikahkan Orangtunya Karena Terlilit Utang
Koalisi Perempuan untuk Keadilan dan Demokrasi menyampaikan keprihatinannya terkait masih tingginya angka perkawinan anak.
Penulis: Syahrizal Sidik
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Syahrizal Sidik
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Koalisi Perempuan untuk Keadilan dan Demokrasi menyampaikan keprihatinannya terkait masih tingginya angka perkawinan anak.
KPI menilai ini merupakan masalah serius yang dihadapi bangsa ini dan perlu didorong dengan peraturan agar angka perkawinan anak tidak terus bertambah setiap tahunnya.
Merujuk data BPS angka pernikahan tertinggi dalam lima tahun terakhir terjadi di tahun 2012, tercatat ada 984.814 anak perempuan yang menjadi korban praktek perkawinan anak. Kondisi ini sungguh memprihatinkan.
"Di Jawa Barat, terutama di daerah pedesaannya, angka perkawinan anak sangat tinggi, sebagian besar perkawinan anak menjadi cara untuk lepas dari beban ekonomi, ada juga karena terlilit utang," ujar Sekjen KPI, Dian Kartikasari kepada Tribunnews.com, Minggu (23/7/2017) di Cikini, Jakarta Pusat.
Kondisi ini terjadi pada Maryanti, ia dinikahkan oleh ayahnya saat usia masih 14 tahun dengan seorang pria berusia 33 tahun lantaran sang ayah terlilit urusan utang.
Padahal, menurut pasal 7 ayat 1 Undang-Undang No. 1 tahun 1974, perkawinan baru dilegalkan jika wanita sudah berusia mencapai umur 16 tahun.
Ketua Yayasan Kesehatan Perempuan, Zumratin mengemukakan kasus yang terjadi pada Maryanti, adalah salah satu potret perkawinan anak di Indonesia. Oleh karena itu ia mendorong Pemerintah melakukan tindakan konkrit mengatasi hal ini.
"Harus ada undang-undangnya dulu," jelas Zumratin.
Sementara itu, KPI mengapresiasi respon cepat yang dilakukan oleh pemerintah daerah seperti yang dilakukan Kabupaten Gunungkidul yang menerbitkan Peraturan Bupati Gunung Kidul Nomor 36 tahun 2015 tentang Pencegahan Perkawinan pada Usia Anak.
Hal yang sama juga dilakukan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) melalui Surat Edaran Gubernur nomor 150/1138/Kum tentang Pendewasaan Usia Perkawinan untuk laki-laki dan perempuan minimal 21 tahun.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.