Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Mentan Anton Apriyantono Akhirnya Angkat Bicara Soal Kasus Dugaan Pemalsuan Beras

Anton mengatakan IR 64 merupakan varietas lama yg sudah digantikan dengan varietas yang lebih baru yaitu Ciherang

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Mantan Mentan Anton Apriyantono Akhirnya Angkat Bicara Soal Kasus Dugaan Pemalsuan Beras
Warta Kota/Dwi Rizki
Satgas Pangan menggerebek gudang beras PT Indo Beras Unggul di Jalan Rengasbandung KM 60, Kelurahan Karangsambung, Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Kamis (20/7/2017) sekitar pukul 21.00 WIB. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian menggrebek gudang PT. Indo Beras Unggul  (PT IBU) di Bekasi.  PT IBU merupakan aanak perusahaan PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (PT TPSF).

Penggrebekan itu menyeret nama Mantan Menteri Pertanian Anton Apriyantono. Ia disebut duduk sebagai Komisaris Utama PT Tiga Pilar Sejahtera (TPS).  Anton pun memberikan penjelasan mengenai tudingan ke perusahaannya tersebut.

Anton mengatakan IR 64 merupakan varietas lama yg sudah digantikan dengan varietas yang lebih baru yaitu Ciherang. Lalu diganti lagi dengan Inpari. 

"Jadi di lapangan IR 64 itu sudah tidak banyak lagi. Selain itu, tidak ada yang namanya beras IR 64 yang disubsidi, ini sebuah kebohongan publik yang luar biasa," kata Anton ketika dihubungi Tribunnews.com, Minggu (24/7/2017).

"Yang ada adalah beras raskin, subsidi bukan pada berasnya tapi pada pembeliannya, beras raskin tidak dijual bebas, hanya untuk konsumen miskin," kata Anton.

Anton mengatakan dalam dunia perdagangan beras dikenal itu namanya beras medium dan beras premium. SNI untuk kualitas beras juga ada. 

Berita Rekomendasi

"Yang diproduksi TPS sudah sesuai SNI untuk kualitas atas," kata Anton.

Anton pun mempertanyakan adanya kerugian negara dalam kasus tersebut. Apalagi disebut negara dirugikan ratusan triliun. Padahal, kata Anton, omzet beras PT. TPS hanya Rp4 Triliun per tahun. Ia juga menjelaskan adanya tudingan menjual beras diatas harge eceran tertinggi (HET). Ia menilai tudingan tersebut tidak bijak.

"SK mendag mengenai HET beras baru ditandatangani dan berlaku 18 Juli, sementra itu tanggal 20 Juli sudah diterapkan ke PT IBU saja, tidak kepada yg lain dan tidak diberikan waktu untuk melakukan penyesuaian," kata Anton.

 Anton juga menyebutkan HET Rp9000 terlalu rendah karena harg rata-rata beras sudah diatas Rp10 ribu. Sehingga harga tersebut perlu dievaluasi lagi.

"Selain itu tetap harus dibedakan antara beras medium dan beras premium karena kualitasnya berbeda," kata Anton.

Anton juga melihat adanya  ketidakpahaman membedakan antara kandungan gizi dengan angka kecukupan gizi

"Satu lagi, pemberitaan menyimpan 3 juta ton beras atau membeli beras 3 juta ton beras, itu jelas ngawur karena kapasitas terpasang seluruh pabrik TPS hanya 800 ribu ton," kata Anton.

Sebelumnya diberitakan, penyelidikan sementara Tim Satgas Pangan, termasuk Dittipideksus Bareskrim Polri, kedua perusahaan produksi beras itu membeli gabah kering giling bersubsidi dari petani seharga Rp4.900/kg. Angka itu jauh di atas harga eceran tertinggi yang ditetapkan Kementerian Perdagangan, yakni Rp3.700/kg.

"Permendag Nomor 27/M-DAG/PER/2017, di mana untuk harga acuan pembelian dipetani, gabah kering panen Rp3.700/kg, gabah kering giling Rp 4.600/kg, dan beras Rp 7.300/kg," ujar Kepala Bareskrim Polri, Komjen Ari Dono Sukmanto.

Menurut Ari, praktik tersebut membuat para petani lebih memilih menjual gabahnya kepada kedua perusahaan tersebut. Di sisi lain, praktik itu terindikasi curang dalam peraturan persaingan usaha karena membuat pelaku usaha sejenis merugi dan gulung tikar.

Selanjutnya, kedua perusahaan itu mengolah gabah kering petani yang seharusnya beras bersubsidi justru menjadi beras jenis medium dengan kemasan merk Ayam Jago Maknyuss, Jatisari, Rumah Adat, dan Desa Cianjur. Selanjutnya, beras kemasan dipasarkan di pasar modern.

Harga beras kemasan yang dipakai dan dibanderol kedua perusahaan itu sampai tingkat konsumen tidak tanggung-tanggung tingginya.

Untuk merk Ayam Jago Rp 102/5 kg atau Rp20.400/kg, merk Maknyuss Rp68.500/5 kg atau Rp13.700/kg, merk Jatisari Rp65.900/5 kg atau Rp13.180/kg, merk Rumah Adat Rp101.500/5 kg atau Rp20.300/kg dan merk Desa Cianjur Rp101.500/5 kg atau Rp. 20.300/kg.

Harga beras tersebut melanggar Permendag Nomor 27/M-DAG/PER/2017, yang di antaranya mengatur harga acuan penjualan beras di tingkat konsumen adalah sebesar Rp9.500/kg.

"Kedua anak perusahan itu diduga telah melanggar tindak pidana persaingan curang sebagaimana termaktub dalam pasal 382 BIS KUHP. Serta melanggar ketetapan pemerintah melalui Permendag Nomor 27/M-DAG/PER/2017," jelasnya.

Tim Satgas Pangan yang terdiri dari Bareskrim Polri, Kementan, Kemendag, KPPU, dan Perum Bulog, melakukan penggerebekan terhadap gudang PT IBU di Jalan Rengas Km 60, Karangsambung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (20/7/2017).

Dari gudang seluas 2 hektare itu, petugas menemukan beras kemasan medium berbagai merk ternama siap edar dan gabah kering sebanyak 1.161 ton. Diduga perusahaan itu melakukan praktik curang persaingan usah dan pengoplosan beras disertai penipuan kandungan gizi beras.

Menteri Pertanian Amran Sulaiman yang ikut dalam penggerebekan itu menyampaikan, jenis beras yang paling ditemukan dalam penggerebekan itu adalah IR 64 yang disubsidi oleh pemerintah yang harga pasarannya sekitar Rp6.000/kg sampai Rp7.000/kg.

Namun, temuan di lapangan beras tersebut dijual dengan harga tiga kali lipat lebih mahal, yakni Rp 20.400 /kg untuk merk Ayam Jago saja.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas