Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pencalonan Presiden-Wapres Dimulai 2018, Gerindra Harap MK Cepat Putuskan Uji Materi UU Pemilu

Wakil Ketua Komisi II itu mengatakan Gerindra akan mendukung pihak-pihak yang mengajukan uji materi UU Penyelenggaraan Pemilu.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Pencalonan Presiden-Wapres Dimulai 2018, Gerindra Harap MK Cepat Putuskan Uji Materi UU Pemilu
Tribunnews.com/ Ferdinand Waskita
Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Gerindra berharap uji materi atau judicial review UU Penyelenggara Pemilu segera diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK).

Pasalnya, pencalonan presiden dan wakil presiden akan dimulai pada tahun 2018.

"Tentu kita berharap, masalah JR (Judicial Review) ini MK ini tergantungnya. Berapa lama dia mengajukan. JR kan banyak juga, ada 3-6 bulan. Kami berharap, masalah ini bisa selesai segera. Karena 2018 sudah ada pencalonan presiden dan wapres," kata Ketua DPP Gerindra Riza Patria, Minggu (23/7/2017).

Riza mengungkapkan pembahasan calon presiden dan wakil presiden bukanlah persoalan yang cepat. Butuh waktu berbulan-bulan untuk menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

"Tentunya, MK dapat merespon lebih cepat. Tapi yang penting, hasilnya bisa sesuai konstitusi yang ada," kata Riza.

Wakil Ketua Komisi II itu mengatakan Gerindra akan mendukung pihak-pihak yang mengajukan uji materi UU Penyelenggaraan Pemilu.

Berita Rekomendasi

Ia menuturkan Gerindra tidak melakukan uji materi karena pembuat undang-undang pemerintah dan DPR.

"Kelompok masyarakat, badan hukum, saya kira dan yakin banyak yang mengajukan. Ini kasus yang paling banyak di JR di MK. Saya yakin, kasus presidential threshold adalah kasus yang paling di JR. Jumlahnya puluhan, MK akan bingung," kata Riza.

Riza mengakui pasal lain dalam UU Penyelenggaraan Pemilu dimungkinkan untuk diuji materi. Namun, pasal presidential threshold menurutnya penting di uji materi karena inkonstitusional.

"Tentu masyarakat dalam waktu dekat akan banyak mengajukannya. Kalau nanti Insyal Allah kami yakin, hasilnya akan dimenangkan 0 persen, baru kami revisi UUnya," kata Riza.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas