Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Cegah Keponakan Setya Novanto ke Luar Negeri

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menyatakan pencekalan terhadap Irvanto ini terkait kasus korupsi proyek e-KTP dengan tersangka Setya Novanto (SN).

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KPK Cegah Keponakan Setya Novanto ke Luar Negeri
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera Irvanto Hendra Pambudi Cahyo saat tiba di gedung KPK, Jakarta, Rabu (3/5/2017). Irvanto Hendra Pambudi Cahyo yang juga keponakan Ketua DPR RI Setya Novanto ini, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong terkait kasus dugaan korupsi penerapan KTP elektronik. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Dirjen Imigrasi mencegah keponakan Ketua DPR RI Setya Novanto bernama Irvanto Hendra Pambudi untuk berpergian ke luar negeri selama enam bulan.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menyatakan pencekalan terhadap Irvanto ini terkait kasus korupsi proyek e-KTP dengan tersangka Setya Novanto (SN).

"Hari ini kita melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap Irvanto Hendra Pambudi untuk enam bulan kedepan terhitung 21 Juli 2017," terang Febri, Senin (24/7/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Baca: Jaksa Cecar Keponakan Setya Novanto Soal Modal Rp 600 Miliar Berani Ikut Tender e-KTP Rp 5,9 Triliun

Febri menuturkan penyidik KPK mencegah Irvan ke luar negeri untuk melengkapi berkas perkara milik pamannya, Setya Novanto agar segera rampung.

"Saksi dicegah ke luar negeri untuk kepentingan pemeriksaan dalam kasus e-KTP untuk tersangka SN (Setya Novanto)," tambah Febri.

Diketahui Irvanto merupakan mantan Dirut PT Mukarabi Sejahtera yang pernah bergabung dengan konsorsium pelaksana proyek e-KTP.

Berita Rekomendasi

Konsorsium Mukarabi sengaja dibentuk oleh Andi Narogong dan Tim Fatmawati untuk mendamping konsorsium PNRI yang akhirnya memenangkan proses lelang e-KTP.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Dua diantaranya yakni Irman divonis tujuh tahun penjara sedangkan Sugiharti divonis lima tahun penjara.

Tersangka lainnya yakni Andi Agustinus alias Andi Narogong yang akan segera disidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, dan Setya Novanto serta Markus Nari yang kasusnya masih berproses di KPK.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas