KPK Cegah Keponakan Setya Novanto ke Luar Negeri
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menyatakan pencekalan terhadap Irvanto ini terkait kasus korupsi proyek e-KTP dengan tersangka Setya Novanto (SN).
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Dirjen Imigrasi mencegah keponakan Ketua DPR RI Setya Novanto bernama Irvanto Hendra Pambudi untuk berpergian ke luar negeri selama enam bulan.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menyatakan pencekalan terhadap Irvanto ini terkait kasus korupsi proyek e-KTP dengan tersangka Setya Novanto (SN).
"Hari ini kita melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap Irvanto Hendra Pambudi untuk enam bulan kedepan terhitung 21 Juli 2017," terang Febri, Senin (24/7/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Baca: Jaksa Cecar Keponakan Setya Novanto Soal Modal Rp 600 Miliar Berani Ikut Tender e-KTP Rp 5,9 Triliun
Febri menuturkan penyidik KPK mencegah Irvan ke luar negeri untuk melengkapi berkas perkara milik pamannya, Setya Novanto agar segera rampung.
"Saksi dicegah ke luar negeri untuk kepentingan pemeriksaan dalam kasus e-KTP untuk tersangka SN (Setya Novanto)," tambah Febri.
Diketahui Irvanto merupakan mantan Dirut PT Mukarabi Sejahtera yang pernah bergabung dengan konsorsium pelaksana proyek e-KTP.
Konsorsium Mukarabi sengaja dibentuk oleh Andi Narogong dan Tim Fatmawati untuk mendamping konsorsium PNRI yang akhirnya memenangkan proses lelang e-KTP.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Dua diantaranya yakni Irman divonis tujuh tahun penjara sedangkan Sugiharti divonis lima tahun penjara.
Tersangka lainnya yakni Andi Agustinus alias Andi Narogong yang akan segera disidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, dan Setya Novanto serta Markus Nari yang kasusnya masih berproses di KPK.