Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Selain Kasih Pakaian, Uang dan Mobil, Patrialis Tawarkan Apartemen dan Rumah ke Teman Perempuannya

Anggita Eka Putri mengungkapkan menerima berbagai pemberian dari terdakwa bekas Hakim Konstitusi Patrialis Akbar.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Selain Kasih Pakaian, Uang dan Mobil, Patrialis Tawarkan Apartemen dan Rumah ke Teman Perempuannya
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Anggita Eka Putri wanita yang diamankan bersama Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar disebuah Mal di Jakarta, keluar dari gedung KPK usai menjalani pemeriksaan pada Jumat dini hari (27/1/2017). Patrialis Akbar bersama tiga orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan kasus suap gugatan UU Peternakan dan Kesehatan Hewan di MK. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggita Eka Putri mengungkapkan menerima berbagai pemberian dari terdakwa bekas Hakim Konstitusi Patrialis Akbar.

Selain menerima pakaian, uang dan mobil, Anggita juga dijanjikan apartemen dan rumah.

"Sempat ditawarkan saja," kata Anggita saat bersaksi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (24/7/2017).

Anggita mengaku tidak ada pembahasan lebih lanjut mengenai apartemen itu. Selain belum tahu dimana tempatnya, Anggita ternyata tidak menyukai tinggal di apartemen.

"Karena akunya nggak mau untuk tinggal di apartemen di Jakarta. Setelah itu tidak ada pembahasan lagi tentang apartemen tersebut," aku Anggita.

Anggita juga pernah diajak Patrialis untuk melihat rumah di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kejadian tersebut pada 25 Januari 2016.

"Hanya untuk lihat-lihat saja. Harganya waktu itu sekitar 1-2 M (miliar)," ungkap Anggita.

Berita Rekomendasi

Sekadar informasi, Patrialis didakwa menerima hadiah berupa uang total 70.000 Dolar Amerika Serikat, Rp 4.043.195 dan janji Rp 2 miliar dari Basuki Hariman dan Ng Fenny.

Basuki Hariman adalah Direktur CV Sumber Laut Perkasa sementara Ng Fenny adalah General Manager PT Imprexindo Pratama.

Keduanya memberikan hadiah kepada Patrialis agar uji materi atau judicial review Undang-Undang tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dikabulkan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas