KPK Didesak Usut Kasus Pelindo II yang Diduga Rugikan Negara Rp 4,08 Triliun
Atas terjadinya kerugian negara Rp 4,08 triliun, pihaknya meminta KPK harus cepat bertindak.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah warga yang mengatasnamakan dirinya Perhimpunan Masyarakat Madani (Prima) melakukan unjuk rasa di gedung KPK Jakarta mengkritisi kebijakan Menteri BUM Rini Soemarno terkait kasus Pelindo II.
Ketua Presidium Prima, Sya'roni mengatakan pihaknya prihatin dugaan kasus Pelindo II yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 4,08 triliun.
"Dugaan korupsi di Pelindo II menyangkut perpanjangan kerjasama pengoperasian terminal petikemas Jakarta International Container Terminal (JICT) antara PT Pelindo II dengan Hutchison Port Holdings (HPH)," kata Sya'roni dalam keterangannya, Selasa (25/7/2017).
Dikatakan bahwa sesuai audit investigasi BPK telah ditemukan kerugian negara sebesar Rp 4,08 triliun dalam kontrak perpanjangan tersebut.
Atas terjadinya kerugian negara Rp 4,08 triliun, pihaknya meminta KPK harus cepat bertindak.
"Kami berharap Menteri BUMN Rini Soemarno bertanggungjawab karena telah mengeluarkan ijin prinsip pada 9 Juni 2015 terhadap perpanjangan kontrak tersebut. KPK harus mengusutnya hingga tuntas," kata Sya'roni.
Sebelumnya diberitakan, DPR RI yang mencium ketidakberesan dalam pengelolaan BUMN Pelindo II telah membentuk Pansus Angket Pelindo II, yang kemudian Pansus mengeluarkan rekomendasi meminta kepada Presiden Jokowi untuk memecat Menteri BUMN Rini Soemarno karena dianggap bertanggung jawab atas penyelewengan yang terjadi di Pelindo II. ]
Untuk menyikapi terjadinya megakorupsi tersebut, Sya'roni mengatakan pihaknya mengeluarkan sejumlah pernyataan sikap:
1. KPK untuk segera menindaklanjuti audit investigatif BPK dimana telah ditemukan kerugian negara hingga Rp 4,08 triliun dalam kontrak perpanjangan kerjasama pengoperasian terminal petikemas Jakarta International Container Terminal (JICT) antara PT Pelindo II dengan Hutchison Port Holdings (HPH).
2. KPK untuk segera mengusut kasus ino karena telah mengeluarkan ijin prinsip terhadap kontrak yang mengakibatkan kerugian negara tersebut.