Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Yusril Gugat Ambang Batas Pilpres, PBB Gugat Ambang Batas Parlemen

PBB sebagai partai yang tidak masuk parlemen dan tidak ikut pembahasan UU pemilu, menurut Yusril Ihza Mahendra punya posisi hukum untuk mengajukan.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Yusril Gugat Ambang Batas Pilpres, PBB Gugat Ambang Batas Parlemen
KOMPAS IMAGES
Yusril Ihza Mahendra 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (PBB) Partai Bulan Bintang, Yusril Ihza Mahendra, mengaku masih menunggu Presiden RI  Joko Widodo mengesahkan Undang-Undang (UU) Pemilihan Umum (Pemilu) yang baru saja disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Setelah Presiden meneken dan menomori UU tersebut serta sudah masuk dalam lembaran negara, Yusril Ihza Mahendra mengaku akan menggugat UU tersebut yang antara lain berisi besaran ambang batas pemilihan presiden (Pilpres) atau presidential treshold ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kalau sekarang saya daftarkan, nanti hakim MK tanya. Ini undang-undang nomor berapa," ujar Yusril kepada wartawan usai  menghadiri diskusi di Gedung Bukopin, Jakarta Selatan, Selasa (25/7/2017).

PBB sebagai partai yang tidak masuk parlemen dan tidak ikut pembahasan UU pemilu, menurut Yusril Ihza Mahendra  punya posisi hukum untuk mengajukan permohonan uji materi.

Namun tugas itu menurutnya diserahkan ke Yusril secara pribadi.

"Kalau parpol yang ikut bahas kan tidak boleh (mengajukan), kalau PBB boleh mengajukan, tapi PBB serahkan ke saya pribadi untuk menguji itu, yang sebenarnya sarat dengan rekayasa dan kepentingan politik," ujarnya.

PBB rencanannya akan menggugat ambang batas parlemen atau parliamentary treshold, yakni syarat partai masuk ke parlemen, yang sudah diatur sebesar 4 persen suara perolehan nasional.

BERITA TERKAIT

"PBB mungkin akan gugat hal lain, terkait dengan parliamentary treshold empat persen, yang diberlakukan secara nasional, didasarkan atas bukan yang berlaku untuk pusat dan disahkan secara sah nasional," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas