Yusril Gugat Ambang Batas Pilpres, PBB Gugat Ambang Batas Parlemen
PBB sebagai partai yang tidak masuk parlemen dan tidak ikut pembahasan UU pemilu, menurut Yusril Ihza Mahendra punya posisi hukum untuk mengajukan.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (PBB) Partai Bulan Bintang, Yusril Ihza Mahendra, mengaku masih menunggu Presiden RI Joko Widodo mengesahkan Undang-Undang (UU) Pemilihan Umum (Pemilu) yang baru saja disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Setelah Presiden meneken dan menomori UU tersebut serta sudah masuk dalam lembaran negara, Yusril Ihza Mahendra mengaku akan menggugat UU tersebut yang antara lain berisi besaran ambang batas pemilihan presiden (Pilpres) atau presidential treshold ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kalau sekarang saya daftarkan, nanti hakim MK tanya. Ini undang-undang nomor berapa," ujar Yusril kepada wartawan usai menghadiri diskusi di Gedung Bukopin, Jakarta Selatan, Selasa (25/7/2017).
PBB sebagai partai yang tidak masuk parlemen dan tidak ikut pembahasan UU pemilu, menurut Yusril Ihza Mahendra punya posisi hukum untuk mengajukan permohonan uji materi.
Namun tugas itu menurutnya diserahkan ke Yusril secara pribadi.
"Kalau parpol yang ikut bahas kan tidak boleh (mengajukan), kalau PBB boleh mengajukan, tapi PBB serahkan ke saya pribadi untuk menguji itu, yang sebenarnya sarat dengan rekayasa dan kepentingan politik," ujarnya.
PBB rencanannya akan menggugat ambang batas parlemen atau parliamentary treshold, yakni syarat partai masuk ke parlemen, yang sudah diatur sebesar 4 persen suara perolehan nasional.
"PBB mungkin akan gugat hal lain, terkait dengan parliamentary treshold empat persen, yang diberlakukan secara nasional, didasarkan atas bukan yang berlaku untuk pusat dan disahkan secara sah nasional," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.