Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Apakah Serikat Pekerja Sudah Pemenuhi Ekspektasi Anggotanya?

Eksistensi serikat pekerja bertujuan memberikan perlindungan, pembelaan hak dan kepentingan, serta meningkatkan kesejahteraan para pekerja.

Editor: Content Writer
zoom-in Apakah Serikat Pekerja Sudah Pemenuhi Ekspektasi Anggotanya?
dok. Kemnaker
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Haiyani Rumondang membacakan pidato Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri yang dibacakan dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional tahun 2017, di Bandung, Selasa (25/7/2017). 

Eksistensi serikat pekerja/serikat buruh bertujuan untuk memberikan perlindungan, pembelaan hak dan kepentingan, serta meningkatkan kesejahteraan yang layak bagi pekerja/buruh dan keluarganya.

Sejarah telah membuktikan, peranan serikat pekerja/serikat buruh dalam memperjuangkan hak anggotanya sangat besar. Telah banyak pekerja/buruh telah merasakan manfaat organisasi tersebut.

“Serikat pekerja juga mempunyai fungsi dalam mengembangkan keterampilan dan keahlian anggotanya. Keterampilan dan keahlian menjadi faktor penting bagi pekerja untuk meningkatkan kinerja dan produktivitas. Bagaimana mengidentifikasi dan mengurangi kesenjangan keterampilan, meningkatkan kemampuan dan produktivitas,” ungkap Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri yang dibacakan oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Haiyani Rumondang dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional tahun 2017, di Bandung, Selasa (25/7/2017).

Berdasarkan Berita Resmi Statistik dari Badan Pusat Statistik No. 47/05/Th. XX, tanggal 5 Mei 2017, penduduk yang bekerja pada Februari 2017 sebanyak 124,54 juta orang. Jika dibandingkan dengan 2.717.961anggota serikat pekerja yang terdaftar di Kementerian Ketenagakerjaan, maka jumlah anggota serikat pekerja hanya 2,18 persen dari jumlah penduduk yang bekerja.

"Karenanya perlu dipertanyakan, apakah serikat pekerja sudah dapat memenuhi ekspektasi anggotanya, melihat kenyataan bahwa persentase jumlah anggota yang kecil dari jumlah penduduk yang bekerja? Hal ini menjadi pekerjaan rumah yang penting bagi SP/SB," kata Hanif.

Hanif menambahkan, Serikat pekerja merupakan suatu organisasi yang didirikan secara bebas, terbuka, mandiri demokratis, dan bertanggung jawab oleh pekerja untuk memperjuangkan kepentingan pekerja dan keluarganya.

Oleh karena itu, pengurus dan anggota FKSPN dituntut untuk berjuang melindungi dan membela anggota dari pelanggaran hak-hak, memperjuangkan kepentingan, meningkatan kesejahteraan anggota dan keluarganya. Salah satunya dengan berkontribusi aktif dalam meningkatkan keterampilan/ kompetensi anggotanya.

BERITA REKOMENDASI

Data juga menunjuk hingga 2017, penyerapan tenaga kerja masih didominasi oleh penduduk bekerja berpendidikan rendah yaitu SMP ke bawah sebanyak 75,21 juta orang (60,39 persen).

Sedangkan penduduk bekerja berpendidikan menengah (SMA sederajat) sebanyak 34,06 juta orang (27,35 persen). Penduduk bekerja berpendidikan tinggi hanya sebanyak 15,27 juta orang (12,26 persen) mencakup 3,68 juta orang berpendidikan Diploma dan 11,59 juta orang berpendidikan Universitas.

"Sebagai sebuah organisasi yang berperan penting dalam kehidupan pekerja, FKSPN diharapkan juga dapat berkontribusi dalam peningkatan produktivitas di dunia kerja, dan menjaga kelangsungan berusaha mengingat kita berada pada era globalisasi yang menuntut kita untuk memiliki jiwa yang kompetitif agar dapat bersaing dengan negara-negara tetangga," ujar Hanif.

Rakernas FKSPN ini merupakan momentum yang sangat tepat bagi pengurus dan anggotanya dalam membantu Pemerintah dalam menciptakan suasana hubungan industrial yang kondusif sebagai bentuk partisipasi terhadap peningkatan kesejahteraan dan perlindungan pekerja/buruh sebagai bagian dari masyarakat Indonesia.

"Rakernas I FKSPN juga harus fokus pada hasil dan kiranya tidak membuat kerangka kerja yang sekedar meniru apa yang dimiliki organisasi lain, serta pentingnya melakukan evaluasi potensi manfaat sebelum mulai merancang sebuah kerangka kerja," jelas Hanif. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas