Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa KPK: Belum Ada Bukti Hakim Ifa Sudewi Terlibat Suap Saipul Jamil

JPU KPK Muhammad Nur Aziz mengatakan keterangan Rohadi di persidangan tidak berhasil mengungkapkan keterlibatan Ifa Sudewi.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Jaksa KPK: Belum Ada Bukti Hakim Ifa Sudewi Terlibat Suap Saipul Jamil
Tribunnews/Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Pedangdut Saipul Jamil 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan tidak ada bukti yang bisa mengungkapkan Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo Ifa Sudewi menerima uang dari Panitera Pengganti Rohadi, yang berasal dari uang terdakwa pedangdut Saipul Jamil.

JPU KPK Muhammad Nur Aziz mengatakan keterangan Rohadi di persidangan tidak berhasil mengungkapkan keterlibatan Ifa Sudewi.

Rohadi hanya berpendapat kalau tindakan dia yang mengurus keberangkatan hakim untuk menghadiri pelantikan Ifa Sudewi di Sidoarjo adalah sepengetahuan Ifa.

"Ternyata Rohadi menyatakan hal tersebut tidak dibenarkan Bu Ifa. Karena Bu IFA mengatakan dia tidak pernah memerintahkan dia untuk mempersiapkan acara pelantikan itu tidak pernah ada," kata Nur Aziz di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (26/7/2017).

Nur Aziz mengakui ada ketidakcocokan antara keterangan yang disampaikan Rohadi dengan pengakuan Ifa.

Rohadi hanya menafsirkan jika tindakannya itu diketahui Ifa Sudewi sementara Rohadi sendiri mengakui tidak ada percakan langsung diantara mereka terkait pemberangkatan hakim.

Rohadi sebenarnya juga mengakui tidak ada pembicaraan antara dirinya dengan Ifa Sudewi yang membahas mengenai perkara yang membelit Saipul Jamil, semasa Ifa masih bertugas di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Berita Rekomendasi

"Fakta itu percakapan itu nggak ada. Rohadi pun mengaku bahwa tidak pernah Bu Ifa secara langsung meminta pengkondisian pelantikan itu. Juga tidak pernah secara langsung pertemuan antara Rohadi dan Bu Ifa mengenai penanganan perkara," ungkap Aziz.

Dengan demikian, Aziz mengatakan pihaknya tidak bisa menjerat menggunakan Pasal 6 Ayat 1 Undang-Undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Pasal tersebut mengatur mengenai perbuatan pidana yang memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada hakim untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili.

"Saat itu Rohadi menurut asumsinya dianggap perintah pengkondisian. Itu lah fakta Pasal 6 belum cukup," kata dia.

Saipul Jamil sebelumnya didakwa bersama-sama dengan Kasman alias Kasman Sangaji, Berthanatalia Ruruk Kariman dan Samsul Hidayatullah telah melakukan atau turut serta memberi atau menjanjian sesuatu yakni uang Rp 250 juta kepada Ifa Sudewi.

Pria yang akrab disapa Ipul tersebut sebelumnya dituntut pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 100 juta subsidair enam bulan kurungan.

Saipul Jamil dinilai terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama memberikan hadiah atau uang kepada hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan Saipul Jamil terbuki melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaiama dalam dkasaan alternatif kedua.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas