Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pansus Angket KPK Akan Kroscek Kesaksian Nico Terkait Arahan Pemberian Keterangan Palsu

Panitia Khusus (Pansus) Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan kroscek pernyataan Niko Panji Tirtayasa.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Pansus Angket KPK Akan Kroscek Kesaksian Nico Terkait Arahan Pemberian Keterangan Palsu
Tribunnews/Dany Permana
Miko Panji Tirtayasa memberikan kesaksian dalam persidangan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Senin (7/4/2014). Miko dikawal ketat oleh pihak kepolisian menyusul dugaan ancaman keselamatan jiwanya. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Panitia Khusus (Pansus) Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan kroscek pernyataan Niko Panji Tirtayasa.

Niko mengaku memberikan keterangan palsu serta mengungkapkan dugaan pemberian arahan dari Jaksa KPK untuk memberikan kesaksian palsu di persidangan kasus suap dengan terpidana Akil Mochtar.

"Ya kita akan kroscek," kata Anggota Pansus angket KPK Jhon Kennedy Aziz di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (26/7/2017).

Jhon mengatakan Pansus akan berhati-hati dengan kesaksian Niko.

Sebab, Niko pernah memberikan keterangan palsu terhadap pamannya Muchtar Effendi dalam kasus Mantan Ketua MK Akil Mochtar.

"Makanya kami transparan, bukan hanya kami yang menilai, tapi anda-anda juga kan bisa menilai apakah pernyatan dia benar atau tidak," kata Politikus Golkar itu.


Namun, ia juga mengingatkan kesaksian Niko dibawah sumpah menurut agama Islam.

Berita Rekomendasi

Bahkan, Niko juga mendatangi kepolisian untuk membuat laporan.

"Dia dibawah sumpah. Diapit dua Alquran, saya meyakini benar apa yang disampaikan," kata Jhon.

Dari kesaksian Niko, Jhon menduga lembaga anti rasuah itu telah melakukan sejumlah penyimpangan dalam pemberantasan korupsi dengan mengkondisikan seseorang untuk berkata bohong di pengadilan.

"Mengkondisikan orang untuk memberi keterangan bohong ya, seperti anda ketahui ya Niko, diberi fasilitas apartemen, disewakan tempat, diajak berlibur ke Raja Ampat, Bali, Lombok, dan sebagaian besar perjalannya pakai jet pribadi atau private," kata Niko.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas