Aturan Keterbukaan Informasi Rekening Bank Untuk Pajak Sah Jadi UU
Sebelumnya Perppu dibahas di dalam Komisi XI bersama pemerintah melalui Kementerian Keuangan.
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peraturan Pengganti UU (Perppu) no.1 tahun 2017 mengenai Aturan Keterbukaan Informasi Rekening Bank Untuk Pajak Sah Jadi UU. Penetapannya dilakukan di dalam rapat Paripurna DPR ke 33 masa sidang V tahun 2016-2017.
Sebelumnya Perppu dibahas di dalam Komisi XI bersama pemerintah melalui Kementerian Keuangan. Semua fraksi menyatakan dukungannya Perppu tersebut untuk disahkan ke dalam rapat Paripurna.
"Terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPR RI yang kami hormati, atas disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU) Nomor 1 Tahun 2017," ujar Sri Mulyani di rapat Paripurna, gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Kamis (27/7/2017).
Sebelum Diculik, Diperkosa dan Dibunuh, Gadis ini Tulis Kalimat Mengharukan di Twitternya https://t.co/rEn5miMeEA via @tribunnews
— TRIBUNnews.com (@tribunnews) July 27, 2017
Sri Mulyani menjelaskan Perppu tersebut untuk kepentingan perpajakan. Pihak DPR kata Sri Mulyani pun mendukung hal tersebut demi penerimaan negara dan postur APBN yang lebih baik.
"Perppu no.1 tahun 2017 menjadi undang undang merupakan wujud nyata dukungan DPR RI terhadap pemenuhan komitmen Indonesia dalam melaksanakan kesepakatan internasional untuk melaksanakan transparansi informasi keuangan," ungkap Sri Mulyani.
Mantan Direktur Operasional Bank Dunia menjelaskan UU yang baru disahkan untuk kepentingan perpajakan dan upaya penguatan pengumpulan penerimaan negara dari sektor perpajakan. Hal tersebut demi pelaksanaan pembangunan nasional yang lebih merata dan berkeadilan.
"Disahkannya Perppu ini menjadi undang-undang memberikan keyakinan di dunia internasional bahwa Indonesia mampu dan telah siap untuk mulai mengimplementasikan Automatic Exchange of Financial Account Information (atau AEOI) pada bulan September 2018," kata Sri Mulyani.
Sri Mulyani menambahkan UU keterbukaan informasi untuk perpajakan ini juga menghapus keraguan atas komitmen Indonesia terhadap peningkatan transparansi sektor keuangan.
"Ruang gerak bagi Wajib Pajak untuk melakukan penghindaran atau penggeseran pajak keluar dari Indonesia dapat diperangi dan diminimalkan," papar Sri Mulyani.