Dinilai Menghina Agama, Aktor Video 'Kasunyatan' yang Menghebohkan Ditangkap Polisi
Direktorat Kriminal Khusus Polda Bali bersama dengan Sat Reskrim Polres Tabanan menangkap pria berinisial DI (39) itu dengan tuduhan penghinaan agama.
Penulis: Wahid Nurdin
TRIBUNNEWS.COM - Masih ingat video berjudul "Kasunyatan" yang sempat menghebohkan pada 2016 lalu?
Video yang diunggah oleh akun Youtube Donald Bali itu berisi opini mengenai kenyataan dan khayalan, yang kemudian dikaitkan dengan ajaran Islam.
Sontak video itupun memancing emosi umat muslim, hingga kemudian video itu makin tersebar di media sosial.
Meski mendapat protes dan hujatan, nyatanya tak membuat Donald kapok mengunggah video serupa.
Setidaknya ada tiga video lainnya yang ia unggah dan menimbulkan kontroversi.
Kisah Nyata Dokter Terobsesi Mayat Perempuan Pujaannya, Pindahkan Jasadnya ke Rumah, Lalu. . . https://t.co/7IA8KwqVAA via @tribunnews
— TRIBUNnews.com (@tribunnews) July 27, 2017
Namun sekarang Donald tampaknya tak bisa lagi melanjutkan 'keisengannya itu'.
Direktorat Kriminal Khusus Polda Bali bersama dengan Sat Reskrim Polres Tabanan telah menangkap pria berinisial DI (39) itu dengan tuduhan penghinaan agama.
Penangkapan itu dipimpin Kanit IV Cyber Crime Dit Reskrimsus Polda Bali Komisaris Polisi I Wayan Wisnawa Adipura, Sik
Kabar mengenai penangkapan DI turut dikabarkan melalui fanspage Facebook Divisi Humas Polri.
Dalam keterangannya, DI mengupload video-video yang menjurus tentang tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu,
berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) dengan cara membuat dan mengunggah beberapa video antara lain di media sosial (channel) youtube dengan nama akun "Donald Bali" yang berisikan muatan penistaan terhadap suatu agama yang sah berlaku di Indonesia.
DI dikenakan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A Undang-undang RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) konten sara atau hate speech dengan ancaman diatas 6 Tahun penjara.
Gaji Rp 350 Ribu Perbulan, Petugas Kebersihan Masjid Buktikan Bisa Naik Haji, Ini Perjuangannya https://t.co/KIjjfL2NNJ via @tribunnews
— TRIBUNnews.com (@tribunnews) July 27, 2017