Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dinilai Menghina Agama, Aktor Video 'Kasunyatan' yang Menghebohkan Ditangkap Polisi

Direktorat Kriminal Khusus Polda Bali bersama dengan Sat Reskrim Polres Tabanan menangkap pria berinisial DI (39) itu dengan tuduhan penghinaan agama.

Penulis: Wahid Nurdin
zoom-in Dinilai Menghina Agama, Aktor Video 'Kasunyatan' yang Menghebohkan Ditangkap Polisi
Facebook
Donald Bali 

TRIBUNNEWS.COM - Masih ingat video berjudul "Kasunyatan" yang sempat menghebohkan pada 2016 lalu?

Video yang diunggah oleh akun Youtube Donald Bali itu berisi opini mengenai kenyataan dan khayalan, yang kemudian dikaitkan dengan ajaran Islam.

Donald Bali
Donald Bali

Sontak video itupun memancing emosi umat muslim, hingga kemudian video itu makin tersebar di media sosial.

Meski mendapat protes dan hujatan, nyatanya tak membuat Donald kapok mengunggah video serupa.

Setidaknya ada tiga video lainnya yang ia unggah dan menimbulkan kontroversi.


Namun sekarang Donald tampaknya tak bisa lagi melanjutkan 'keisengannya itu'.

Berita Rekomendasi

Direktorat Kriminal Khusus Polda Bali bersama dengan Sat Reskrim Polres Tabanan telah menangkap pria berinisial DI (39) itu dengan tuduhan penghinaan agama.

Penangkapan itu dipimpin Kanit IV Cyber Crime Dit Reskrimsus Polda Bali Komisaris Polisi I Wayan Wisnawa Adipura, Sik

Kabar mengenai penangkapan DI turut dikabarkan melalui fanspage Facebook Divisi Humas Polri.

Ditreskrimsus Polda Bali menangkap pemilik channel youtube
Ditreskrimsus Polda Bali menangkap pemilik channel youtube "Donald Bali" berinisial DIS (39) lantaran membuat video yang memuat konten kebencian dan sara, (26/7). (tribun bali/I dewa made satya parama)

Dalam keterangannya, DI mengupload video-video yang menjurus tentang tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu,

berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) dengan cara membuat dan mengunggah beberapa video antara lain di media sosial (channel) youtube dengan nama akun "Donald Bali" yang berisikan muatan penistaan terhadap suatu agama yang sah berlaku di Indonesia.

DI dikenakan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A Undang-undang RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) konten sara atau hate speech dengan ancaman diatas 6 Tahun penjara.


Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas