Ombudsman Sebut Informasi Salah Soal Kasus Beras Maknyuss Bisa Ganggu Penyidikan Polisi
"Ada satu proses penyelidikan yang dilakukan Reskrim, (disebut) penggerebekan, padahal itu sidak,"
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ombudsman RI memastikan sidak yang dilakukan Bareskrim Polri terhadap gudang beras Maknyuss yang diproduksi PT Indo Beras Unggul (IBU) di kawasan Bekasi, Jawa Barat, Kamis (20/7/2017) sudah sesuai prosedur.
Komisioner Ombudsman RI Alamsyah Saragih mengatakan proses tersebut bukan penggerebekan.
"Ada satu proses penyelidikan yang dilakukan Reskrim, (disebut) penggerebekan, padahal itu sidak," ujar Alamsyah di Kantor Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (27/7/2017).
Dia pun menjelaskan soal pemberian garis polisi teradap gudang beras tersebut.
"(Gudangnya) dikasih police line, kemudian menjadi objek pengamatan, sampai situ (informasinya) benar, mereka (memang) punya informasi," jelasnya.
Akan tetapi, informasi yang disampaikan kepada publik kemudian berkembang secara liar dan simpang siur.
"Tapi kemudian ada informasi-informasi yang disampaikan sedemikian rupa (kepada publik) sehingga jadi kacau," tegasnya.
Informasi tidak benar yang berkembang dimasyarakat, dikatakannya dapat mengganggu fokus Bareskrim Polri dalam menyidik kasus beras tersebut.
"Itu yang menurut saya mengganggu kawan-kawan yang bekerja di kepolisian," katanya.