Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ombudsman Sebut Informasi Salah Soal Kasus Beras Maknyuss Bisa Ganggu Penyidikan Polisi

"Ada satu proses penyelidikan yang dilakukan Reskrim, (disebut) penggerebekan, padahal itu sidak,"

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Ombudsman Sebut Informasi Salah Soal Kasus Beras Maknyuss Bisa Ganggu Penyidikan Polisi
Tribunnews.com/ Fitri Wulandari
Konferensi pers yang digelar Ombudsma RI usai meminta keterangan pada Bareskrim Polri, Kementerian Perdagangan, dan KPPU, di Kantor Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (27/7/2017). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fitri Wulandari

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ombudsman RI memastikan sidak yang dilakukan Bareskrim Polri terhadap gudang beras Maknyuss yang diproduksi PT Indo Beras Unggul (IBU) di kawasan Bekasi, Jawa Barat, Kamis (20/7/2017) sudah sesuai prosedur.

Komisioner Ombudsman RI Alamsyah Saragih mengatakan proses tersebut bukan penggerebekan.

"Ada satu proses penyelidikan yang dilakukan Reskrim, (disebut) penggerebekan, padahal itu sidak," ujar Alamsyah di Kantor Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (27/7/2017).

Dia pun menjelaskan soal pemberian garis polisi teradap gudang beras tersebut.

"(Gudangnya) dikasih police line, kemudian menjadi objek pengamatan, sampai situ (informasinya) benar, mereka (memang) punya informasi," jelasnya.

Akan tetapi, informasi yang disampaikan kepada publik kemudian berkembang secara liar dan simpang siur.

BERITA REKOMENDASI

"Tapi kemudian ada informasi-informasi yang disampaikan sedemikian rupa (kepada publik) sehingga jadi kacau," tegasnya.

Informasi tidak benar yang berkembang dimasyarakat, dikatakannya dapat mengganggu fokus Bareskrim Polri dalam menyidik kasus beras tersebut.

"Itu yang menurut saya mengganggu kawan-kawan yang bekerja di kepolisian," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas