Awal Mula Kasus Beras PT IBU Mencuat Versi Satgas Pangan
Penggerebakan gudang beras PT IBU merupakan rangkaian kegiatan Satgas Pangan yang fokus pada komoditas beras.
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Y Gustaman
"Khusus untuk gudang beras, direskrim diberikan imbauan dengan melihat dari data, sebelumnya berapa setiap hari dia produksi, simpan atau keluarnya berapa," ujar Ari.
"Ini agar jangan sampai terjadi penumpukan atau keterlambatan distribusi sehingga harga bisa naik atau ketersediaan di pasar kurang. Kegiatan itu terus dilakukan. Dan apabila dtemukan tindak pidana atau pelanggaran, agar dilasanakan penegakan hukum," ia menambahkan.
Ari mengungkapkan, seiring kegiatan pengawasan dan pendataan di wilayah Karawang, Jawa Barat, tim menemukan adanya ketidaklaziman. Sebab, sebagian besar penggilingan kelas kecil kekurangan pasokan gabah dari petani. Padahal, wilayah tersebut merupakan salah satu sentra penghasil padi dan beras.
Temuan ini mendorong tim kepolisian memulai penyelidikan. Selanjutnya, tim menemukan adanya perbedaan harga beras tak lazim di tingkat konsumen yang diduga melanggar Peraturan Kementerian Perdagangan.
Dan dari penelitian di pasar, tim juga menemukan adanya dua merek beras yang jenis hingga kadar atau komposisi di kemasan dan isinya berbeda. Hal itu diketahui setelah petugas melakukan uji kandungan beras kemasan kedua merek tersebut di laboratorium.
Telusur punya telusur, petugas menemukan dua merek beras kemasan itu berasal dan diproduksi PT IBU di Jalan Rengas KM 60, Karangsambung, Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Jabar.
Akhirnya, tim Satgas Pangan menggerebek dan melokalisir gudang PT IBU dengan memberikan garis polisi pada 20 Juli 2017.
"Kami police line supaya terkonsentrasi, supaya yang lain tidak ikut campur. Jumlahnya yang ditemukan ada 1161 ton. Karena jumlah besar, kami laporkan kepada pimpinan masing-masing sampai ada kunjungan Kapolri (malam harinya)," terang dia.
Dikatakan Ari, pihaknya telah meningkatkan penyelidikan kasus ini ke tahap penyidikan. Selama proses penyelidikan penyidik telah menemukan dua bukti permulaan yang cukup adanya dugaan pidana. Di antaranya dugaan pidana kecurangan bisnis beras, pelanggaran Undang-undang Pangan dan Undang-undang Perlindungan Konsumen.
Saat ini, tim Dittipideksus Bareskrim Polri tengah melengkapi bukti guna membuat terang perkara dan untuk menentukan tersangka atas kasus beras PT IBU ini.
Anggota Ombudsman RI, Ahmad Alamsyah Saragih mengatakan penyelidikan dugaan pelanggaran malaadministrasi bukan karena adanya protes PT IBU atas penggerebekan yang dilakukan kepolisian. Tapi, atas kewenangan internal Ombudsman.
"Ombudsman punya kewajiban melakukan investigasi menyangkut kepentingan publik yang jadi polemik, maka kami minta klarifikasi," kata Alamsyah.
Selain Polri, Ombudsman RI telah meminta keterangan PT IBU, Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan. Sementara, dari pihak Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) belum memenuhi panggilan permintaan klarifikasi.
Ombudsman belum bisa menentukan ada tidaknya malaadministrasi terkait dikeluarkannya kebijakan atau peraturan lembaga terkait kasus beras PT IBU ini. Hal itu akan diputuskan dalam rapat pleno para anggota Ombudsman dalam waktu dekat.