KPK Gilir Pemeriksaan Saksi dari Intelijen Kejaksaan Tinggi Bengkulu
"Satu saksi yakni Melistri, staf intelijen Kejaksaan Tinggi bengkulu diperiksa untuk tersangka AAN dan PP,"
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus suap pengumpulan bukti dan keterangan di proyek Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) VII Bengkulu tahun 2015-2016 terus bergulir di KPK.
Dalam pekan ini, saksi-saksi dari pihak Intelijen Kejati Bengkulu diperiksa secara marataon oleh penyidik KPK.
Pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas penydidikan Kasie III Intel Kejati Bengkulu, Parlin Purba yang kini berstatus tersangka dalam kasus ini.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menuturkan, Jumat (28/7/2017) ada satu saksi yang diagendakan diperiksa untuk tersangka Amin Anwari (AAN) dan Parlin Purba (PP).
"Satu saksi yakni Melistri, staf intelijen Kejaksaan Tinggi bengkulu diperiksa untuk tersangka AAN dan PP," ujar Febri.
Sebelumnya penyidik juga memeriksa Edi Sumano, Asintel Kejati Bengkulu, dan Edy Sumarno, Litbang Kejaksaan Agung yang sudah hadir memenuhi panggilan pemeriksaan.
Sementara saksi Ahlal yang juga staf intelijen Kejati Bengkulu pada pemeriksaan Kamis (27/7/2017) kemarin tidak memenuhi panggilan dan akan dijadwal ulang.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini.
Di antaranya Kasie III Intel Kejati Bengkulu, Parlin Purba (PP).
Kemudian, pejabat pembuat komitmen di Balai Wilayah Sungai Sumatera VII Bengkulu, Amin Anwari (AAN).
Serta, Direktur PT Mukomuko Putra Selatan Manjudo, Murni Suhardi (MSU).
Parlin diduga menerima uang Rp 10 juta dari Amin Anwari dan Murni Suhardi.
KPK juga menduga sudah ada pemberian sebelumnya kepada Parlin Purba sebesar Rp 150 juta.
Pemberian uang tersebut terkait dengan pengumpulan bukti dan keterangan dalam sejumlah proyek yang ada di Balai Wilayah Sungai Sumatera VII Bengkulu.
Selaku pemberi, Amin Anwari dan Murni Sugardi dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31/1999 yang telah diubah UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara penerima, Parlin Purba dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31/1999 yang telah diubah UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.